Pengacara Pemukul Hakim Jadi Tersangka, Kemungkinan Bakal Dipecat oleh Tomy Winata

APARAT Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status Desrizal, pengacara yang memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi tersangka.

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Hakim Sunarso saat membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

APARAT Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status Desrizal, pengacara yang memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi tersangka.

Desrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan, Jumat (19/7/2019).

Keluarga Cendana Serahkan Arsip Mantan Presiden Soeharto ke Negara, Dikumpulkan Selama 30 Tahun

Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara di Polres Jakarta Pusat," katanya.

Desrizal juga berpotensi diberhentikan sebagai kuasa hukum oleh pengusaha Tomy Winata.

Kota Oxford Berikan Penghargaan kepada Pemimpin Separatis Papua, Indonesia Terluka

Pernyataan itu disampaikan oleh Hanna Lilies, juru bicara Tomy Winata.

"Pastinya selama menjalani proses hukum kan tidak mungkin bisa menjadi kuasa hukum."

"Kemungkinan besar karena show must go on ya harus dicari penggantinya," kata Hanna Lilies, saat dihubungi, Jumat (13/7/2019).

Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi

Atas perbuatan kuasa hukumnya itu, TW meminta maaf.

Hanna mengatakan, TW sangat terkejut saat diberitahu mengenai kejadian itu. Sebab, saat ini TW sedang tidak berada di Tanah Air.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi."

Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan," paparnya.

TW mengimbau DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," tambahnya.

Ini Alasan Dinas Kehutanan Bongkar Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta di Bundaran HI

Sebelumnya, hakim Sunarso menceritakan insiden penganiayaan yang ia alami saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan oleh kuasa hukum berinisial D secara mendadak, saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

Menurut Sunarso, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

 Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding karena Alasan Ini, Jaksa Juga Ikut-ikutan

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," katanya, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim Sunarso membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

 TPF Tak Berhasil Ungkap Penyiram Air Keras, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polisi Gagal Total!

Insiden itu berawal saat dirinya bersama hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara."

"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu, karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu."

 Kasus Surat Suara Tercoblos, Dua Eks PPLN Kuala Lumpur Tak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi

"Tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," ujarnya.

 Fakta-fakta dan Kronologi Bentrok Dua Kelompok Massa di Mesuji Lampung, Empat Orang Tewas

Serangan ikat pinggang itu terkena keningnya. Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama hakim anggota I bernama Duta Baskara.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali. Saya sama Pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," tuturnya.

Sunarso melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 Angkat Mitos Kucing Bisa Bangkitkan Orang Meninggal, Siswi Cilegon Ini Terima Beasiswa Viu Shorts!

Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

"Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," cetusnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sebagai pribadi, dia mengaku sudah memaafkan pelaku.

 ‎192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, Ketua Pansel: Jangan Nyontek!

Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.

Sebab, dia menegaskan, perbuatan D sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan."

 Kuasa Hukum: Kenapa TPF Hilangkan Kasus Buku Merah dari Motif Penyerangan Novel Baswedan?

"Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," bebernya.

Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Apabila tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.

 Gara-gara Hal Ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Polisikan Politikus PSI Rian Ernest

"Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme."

"Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang, kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu."

"Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.

 Dibangun Sejak 1934, Gedung Bekas Bandara Kemayoran Kini Pengap, Berdebu, dan Sampah Berceceran

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengonfirmasi insiden penganiayaan itu.

 BREAKING NEWS: Warga Bandung Tewas Ditabrak Saat Mengecek Ban di Tol Bandara, Pelaku Kabur

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," jelasnya.

 Ini Alasan Dinas Kehutanan Bongkar Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta di Bundaran HI

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan," terang Makmur.

 Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim dan hakim anggota I.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ucapnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku, sehingga situasi menjadi kembali normal.

 Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi

"Setelah itu pelaku diamankan," tambahnya. (Fahdi Fahlevi/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved