Sabtu, 9 Mei 2026

Jasa Desain Ulang Uang Elektronik Dinilai Bankir Ilegal

Sekarang uang elektronik berbasis kartu tak lagi menjadi barang asing karena uang elektronik kini kerap digunakan untuk keperluan belanja.

Tayang:
net
Ilustrasi uang elektronik. 

Agar menarik peminat, tak jarang keempat bank tersebut mengeluarkan kartu uang elektronik berdesain khusus.

Sampai saat ini pihak perbankan mengaku kesulitan meraup untung dari bisnis uang elektronik.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Sekarang uang elektronik berbasis kartu tak lagi menjadi barang asing.

Selain untuk pembayaran tol, uang elektronik kini kerap digunakan untuk keperluan belanja di merchant yang bekerjasama dengan bank penerbit.

Ada empat jenis kartu uang elektornik yang beredar di masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak Semakin Getol Tertibkan Administrasi Pajak Ekonomi Digital

Keempat jenis kartu uang elektronik itu adalah emoney keluaran PT Bank Mandiri Tbk, Flazz milik PT Bank Central Asia Tbk, TapCash terbitan PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan Brizzi yang dikeluarkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Agar menarik peminat, tak jarang keempat bank tersebut mengeluarkan kartu uang elektronik berdesain khusus.

Akan tetapi, ada banyak pula toko online (online shop) yang menawarkan jasa pembuatan uang elektronik custom.

IHSG Pada Awal Pekan Diperkirakan Masih Bakal Koreksi

Artinya, pembeli bisa memilih sendiri gambar atau desain yang akan dicetak pada kartu.

Harga yang dijual beragam mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 120.000 per kartu tergantung desain dan isi saldo.

Namun ternyata, bisnis semacam ini merugikan pihak bank dan dinilai ilegal.

Pekerjaan Pembersih Kaca Jendela Gedung Bakal Diganti Robot

Apalagi, sampai saat ini pihak perbankan mengaku kesulitan meraup untung dari bisnis uang elektronik.

Sebab, biaya yang dikeluarkan bank untuk menerbitkan satu kartu yakni mencapai Rp 20.000 belum termasuk desain, sales, dan biaya operasional lainnya.

Menurut bankir, penerbitan kartu uang elektornik lebih ditujukan untuk keperluan branding sekaligus mendorong program transaksi non-tunai yang sedang digalakkan pemerintah.

Skandal Cambridge Analytica, Facebook Kena Sanksi Denda Senilai Rp 70 Triliun

Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7/2019), menegaskan bank tidak pernah menjual kartu uang elektronik secara bebas dan harus berlisensi dan cuma yang didaftarkan bank ke pihak regulator.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved