Skandal Cambridge Analytica, Facebook Kena Sanksi Denda Senilai Rp 70 Triliun
Skandal Cambridge Analytica membuat Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menjatuhkan sanksi ke Facebook.
Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting, di mana tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sementara dua regulator asal Partai Demokrat menolak.
Sejak skandal itu menyeruak, FTC menggelar investigasi terhadap Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Skandal Cambridge Analytica membuat Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menjatuhkan sanksi ke Facebook.
Facebook dijatuhi denda 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun, karena dianggap lalai melindungi data pribadi pengguna.
Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting, di mana tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sementara dua regulator asal Partai Demokrat menolak.
• Bermula Repot Memerah ASI, Stephanie Tunggal Punya Ide Bisnis Ini
Untuk mengingatkan kembali, awal tahun 2018, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.
Data ini diduga disalahgunakan untuk keperluan pilpres AS tahun 2016.
• Handaka Santoso Memilih Keliling ke Mal Dibandingkan Main Golf
Sejak skandal itu menyeruak, FTC menggelar investigasi terhadap Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.
Kabarnya, Facebook telah mengantisipasi denda ini dengan mengalokasikan anggaran hukum sebesar 3 miliar dollar AS (Rp 42 triliun).
Mereka sudah memperkirakan denda yang dijatuhkan akan berkisar pada angka 3-5 miliar dollar AS.
Denda yang kecil
Denda ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan pendapatan Facebook.
Pada tahun 2018, pendapatan Facebook mencapai 55 miliar dollar AS atau setara Rp 768 triliun, 10 kali lipat dari denda yang dijatuhkan FTC.
Bulan April 2019, Facebook membukukan pendapatannya per kuartal pertama sebesar 15 miliar dollar AS atau setara Rp 209 triliun dan cadangan kas lebih dari 40 miliar dollar AS atau Rp 559,2 triliun, menurut laporan New York Times seperti dilansir Kompas.com.