Skandal Cambridge Analytica, Facebook Kena Sanksi Denda Senilai Rp 70 Triliun

Skandal Cambridge Analytica membuat Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menjatuhkan sanksi ke Facebook.

Istimewa
ILUSTRASI Facebook 

Selain denda, Facebook sepakat untuk lebih komprehensif untuk mengelola data pengguna.

Tapi tidak dijelaskan adanya pembatasan Facebook untuk mengambil dan membagikan data dengan pihak ketiga.

Dilansir KompasTekno dari WCCF Tech, Minggu (14/7/2019), FTC memiliki wewenang untuk meminta pertanggungjawaban Mark Zukerberg selaku CEO Facebook Inc, terkait segala isu tentang penyalahgunaan data pengguna.

Namun, Zuckerberg tidak akan mendapat konsekuensi secara pribadi.

Hal ini menuai kritik, karena FTC memutuskan untuk tidak meminta pertanggungjawaban pribadi Zuckerberg.

Tidak Punya Modal untuk Bikin Usaha? Ada 2 Tips Dapat Modal dari Financial Planner

Saham malah naik

Meski didenda puluhan triliun, saham Facebook di Wall Street dilaporkan naik dua persen di hari yang sama saat pengumuman denda.

Para pendukung privasi justru menyesalkan bahwa denda yang dijatuhkan tidak terlalu berdampak pada Facebook.

"Ini pertanda buruk bahwa reaksi pasar terhadap penyelesaian Facebook dengan FTC, membuat nilai sahamnya naik," jelas Robert Weissman, President Public Citizen, sebuah kelompok kepentingan konsumen di AS, dikutip dari New York Times.

3 Tips Cara Memilih Mainan Aman Bagi Anak Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Facebook Didenda Rp 70 Triliun Akibat Skandal Cambridge Analytica

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved