Perseteruan Antara Yasonna dan Arief Dinilai Berdampak pada Masyarakat yang Jadi Korban

Arief R Wismansyah melayangkan surat keberatan dan klarifikasi terkait pernyataan Yasonna.

Kolase Warta Kota
Yasonna Laoly dan Arief R Wismansyah 

Arief disindir mewacanakan lahan Kemenkumham di yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang segera merespons terkait pernyataan Yasonna tersebut.

Namun, sayangnya respon Arief menuai kritik dari pengamat kebijakan publik.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyebut seharusnya Wali Kota Tangerang lebih fokus membereskan berbagai persoalan lainnya dengan melayani masyarakat.

"Pemkot Tangerang enggak usah ngeributin lahan Kehakiman. SDN Tangerang 4 dan 5 dulu pernah disegel kan. Bahkan diperiksa di Kejaksaan," ujar Jandi, Kamis (11/7/2019).

Jandi mengungkapkan bahwa Arief tak paham betul terkait persoalan ini. Menurutya Wali Kota Tangerang harus terlebih dulu mempelajari duduk perkaranya.

"Dia (Arief) enggak ngerti sejarah Kota Tangerang. Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu dulunya lahan milik Kemenkumham," ucap Jandi.

Dirinya meminta agar Wali Kota Tangerang tak berbuat gaduh. Dan tetap fokus bekerja dengan baik.

"Wali Kota Tangerang jangan bikin gaduh saja. Beresin tuh masalah anggaran. Studi banding ke sana lah, ke sini lah, tapi hasilnya enggak ada. Itu pemborosan anggaran," kata Jandi.

Pernyataan Arief

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang menyatakan bahwa dirinya cari gara-gara.

Arief dituding mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.

Meski menyayangkan pernyataan tersebut, Wali Kota menganggap hal itu tidak lebih dari miss persepsi dari Kemenkumham.

"Saya juga sangat kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri. Rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," ungkap Arief, Rabu (10/7/2019).

"Justru, Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved