Kasus Ratna Sarumpaet

Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Setelah Divonis 2 Tahun? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyiarkan berita bohong dan divonis 2 tahun penjara.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019). 

Jaksa penuntut umum pun menyampaikan hal serupa.

Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan.

Jika tidak memberikan tanggapan resmi dalam kurun waktu itu, maka akan dianggap menerima putusan. (Feryanto Hadi)

Selama di Penjara, Bisnis Kriss Hatta Berantakan hingga Uangnya Diambil Karyawan

Penjual Rujak Naik Haji Nabung Rp 5.000 per Hari: Pernah Dikira Pakai Jampi Penglaris

AKHIRNYA Keluarga Si Jenius Audrey Yu asal Surabaya Bantah Jokowi Tawari BPPT dan Kerja di NASA

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved