Kasus Ratna Sarumpaet

Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Setelah Divonis 2 Tahun? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyiarkan berita bohong dan divonis 2 tahun penjara.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019). 

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim Krisnugroho.

Vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ratna enam tahun penjara..

TERUNGKAP Eksistensi Curug Parigi Bekasi Terancam Redup, Ini Penyebabnya

Majelis hakim menyebut cerita bohong penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.

"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya,

"menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.

Akui untuk Fantasi hingga Biayai Anak, Ini 5 Fakta Suami Jual Istri Sah Seharga Rp 2 Juta via Medsos

Hakim menilai, Ratna telah mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar hakim. (Feryanto Hadi)

Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

Tanggapi Vonis Dua Tahun Penjara Ratna Sarumpaet, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih

Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Kisah Luna Maya Hampir Diusir saat Nonton Konser BTS di Jepang, Ini yang Dilanggar Mantan Reino

Saat dimintai tanggapan, Ratna berjalan menuju ke meja para pengacara. Ia tampak berbicara dengan para pengacaranya beberapa saat lalu kembali lagi ke kursi pesakitannya.

Sementara itu, penasehat hukum Ratna, Insank Nasrudin kepada hakim menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan itu.

"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Vanessa Angel Bantah Hubungannya dengan sang Ayah Retak, Ini Fakta Terbaru Postingan Echa

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved