Kasus Ratna Sarumpaet

Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Setelah Divonis 2 Tahun? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyiarkan berita bohong dan divonis 2 tahun penjara.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyiarkan berita bohong dan divonis 2 tahun penjara.

Namun, perlukah Ratna Sarumpaet dipenjara atas vonis itu?

Pertanyaan itu dilontarkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kepada Warta Kota Kamis (11/7/2019), mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia atau manula.

Ini Dia Ramalan Zodiak Jumat 12 Juli 2019 Scorpio Ambisius, Hari Leo Untung, Aquarius Kewalahan Nih

TERUNGKAP Penampilan Anggun yang Sederhana Jadi Sorotan saat Pulang Kampung ke Kroya Cilacap

Pimpinan FPI Habib Rizieq Bayar Denda Rp550 Juta jika Ingin Tinggalkan Arab Saudi, Ini Alasannya

"Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Reza.

Di negara semisal Amerika Serikat, papar Reza, biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar.

Hati-hati Pilih Perusahaan Asuransi, Ini Bukti Setor Rp300 Juta Raib Ditelan Oknum Agen Asuransi

"Itu setara dengan biaya 3 napi non-manula. Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh 2 persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme 0 persen," kata Reza.

"Jadi, di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat," tambah Reza. (bum)

Ratna Sarumpat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019). (Warta Kota/Feryanto Hari)

Permintaan Maaf Terbuka Ratna Jadi Hal Meringankan

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Restorasi Curug Parigi Butuh Rp 30 Miliar Lebih, Termasuk Pembuatan Akses Jalan Baru

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal meringankan dan memberatkan dalam putusan itu.

Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat.

Ratna juga dipandang telah berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya terkait motif ia berbohong.

Takut Neraka Sepi, Pemilik Karaoke Plus-plus Enggan Tutup Usaha

Hakim anggota Krisnugroho menjelaskan, terkait hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim Krisnugroho.

Vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ratna enam tahun penjara..

TERUNGKAP Eksistensi Curug Parigi Bekasi Terancam Redup, Ini Penyebabnya

Majelis hakim menyebut cerita bohong penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.

"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya,

"menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.

Akui untuk Fantasi hingga Biayai Anak, Ini 5 Fakta Suami Jual Istri Sah Seharga Rp 2 Juta via Medsos

Hakim menilai, Ratna telah mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar hakim. (Feryanto Hadi)

Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

Tanggapi Vonis Dua Tahun Penjara Ratna Sarumpaet, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih

Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Kisah Luna Maya Hampir Diusir saat Nonton Konser BTS di Jepang, Ini yang Dilanggar Mantan Reino

Saat dimintai tanggapan, Ratna berjalan menuju ke meja para pengacara. Ia tampak berbicara dengan para pengacaranya beberapa saat lalu kembali lagi ke kursi pesakitannya.

Sementara itu, penasehat hukum Ratna, Insank Nasrudin kepada hakim menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan itu.

"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Vanessa Angel Bantah Hubungannya dengan sang Ayah Retak, Ini Fakta Terbaru Postingan Echa

Jaksa penuntut umum pun menyampaikan hal serupa.

Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan.

Jika tidak memberikan tanggapan resmi dalam kurun waktu itu, maka akan dianggap menerima putusan. (Feryanto Hadi)

Selama di Penjara, Bisnis Kriss Hatta Berantakan hingga Uangnya Diambil Karyawan

Penjual Rujak Naik Haji Nabung Rp 5.000 per Hari: Pernah Dikira Pakai Jampi Penglaris

AKHIRNYA Keluarga Si Jenius Audrey Yu asal Surabaya Bantah Jokowi Tawari BPPT dan Kerja di NASA

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved