Kasus Rizieq Shihab
Kelebihan Izin Tinggal, Ini Hal-hal yang Bisa Dilakukan Rizieq Shihab Agar Bisa Pulang ke Indonesia
DUTA Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar FPI Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.
Dikutip dari Tribunnews, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
• Profil Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK Jilid Lima
Diduga, percakapan itu melibatkan Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza Husein.
• Ini Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK
Sedangkan Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.
• Penikam Pria di Ancol Isap Sabu Setelah Bunuh Korban
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.
Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.
• Para Penikam Pria di Ancol Penagih Utang, Selalu Bawa Pisau untuk Jaga-jaga
Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.
Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Namun, keduanya kompak mangkir.
• Gara-gara Hal Sepele, Dua Pria Ini Tikam Temannya Setelah Pesta Ulang Tahun
Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.
Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
• TERUNGKAP! Tukang Bubur Pembunuh Bocah SD Idap Kelainan Seksual dan Paksa Korban Lakukan Ini
Namun, saat itu Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.
Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.
Polisi masih menunggu hingga Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
• Ditanya Apakah Siap Jadi Menteri Lagi, Susi Pudjiastuti: Yang Nyuruh Siapa?
Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.
Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.
Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.
• Tiga Pimpinan KPK Maju Lagi untuk Periode 2019-2023, Dua Diantaranya Sempat Galau dan Mengaku Capek
Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Pengacara Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
• Juru Bicara Jusuf Kalla Bilang Wakil Presiden Tak Dilarang Pakai Sarung
Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq Shihab dalam kasus itu.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.
• Jokowi: Negara Lain Sudah Jauh Bangun Infrastruktur, Kita Masih Saling Benci
Dalam laporan tersebut, Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
• Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Bekas Anggota Komnas HAM Ini Ingin Jadikan Korupsi Momok Menakutkan
Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.
Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.
Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq Shihab lewat surat. (Taufik Ismail)