Reklamasi Teluk Jakarta
Datangi Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sampai Terkaget-kaget: Anies Baswedan Lupa Janjinya
Ruhut Sitompul menyindir Perda Ahok yang ternyata dilanjutkan Anies Baswedan. Harusnya, IMB tidak boleh hanya berlandaskan Perda.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto menegaskan, belum bisa berkomentar lebih jauh.
Wahyu meminta berbagai pihak bersabar sampai pihaknya mengeluarkan penjelasan terkait dengan program atau perencanaan yang akan dilaksanakan di pulau reklamasi setelah terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB.
’’Ada kok nanti programnya segala macam,’’ kata Dwi di DPRD DKI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunjuk Anies untuk mengelola tiga pulau reklamasi.
Dwi pun mengungkapkan bakal ada pemaparan khusus kepada awak media mengenai rencana pengelolaan pulau buatan itu.

• Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2019 yang Dibutuhkan Sejumlah Pemerintah Daerah di Sumatera
• CPNS 2019 Tahap Kedua yang akan Diseleksi Calon P3K , Begini Penjelasan Resmi dari BKN
• Banyak Masalah, Ratusan CPNS di Jakarta Selatan Dilatih Ulang
Dwi memastikan, tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan. ’’Pergubnya belum dicabut,’’ bebernya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.