Reklamasi Teluk Jakarta

Datangi Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sampai Terkaget-kaget: Anies Baswedan Lupa Janjinya

Ruhut Sitompul menyindir Perda Ahok yang ternyata dilanjutkan Anies Baswedan. Harusnya, IMB tidak boleh hanya berlandaskan Perda.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Youtube Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul mengunjungi pulau reklamasi C dan D 

Sebab Pulau C, D, E, dan G sudah dilakukan pengerukan dan pembangunan, sehingga tidak bisa didiamkan menjadi lahan kosong atau bangunan kosong.

Sehingga, kata Taufik, langkah Anies Baswedan sudah tepat. 

Taufik menjelaskan, empat pulau tersebut menjadi bagian dari yang sudah terlanjur dibangun.

Oleh Karena itu keputusan mengeluarkan IMB agar ada kepastian hukum para pengusaha agar mereka bisa menjalankan pembangunan di pulau reklamasi.

Adanya kritikan dari sejumlah rekannya di DPRD, Taufik menilai rekannya itu masih kurang pemahaman mengenai persoalan tersebut. 

"Kebijakan Anies menerbitkan IMB sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi,’’ kata Taufik di DPRD DKI kemarin.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.
Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu. (Warta Kota/Alex Suban)

 Jambore SMPK Penabur Jakarta Ajak Siswa Rangkul Keberagaman

 Curang, SPBU Bungkul Indramayu Atur Sesuka Hati, Beli 20 Liter Dapat 16 Liter dengan Alat Tambahan

 Setjen DPD RI Susun SOP Guna Meningkatkan Kinerja

Artinya, paling tidak Anies Baswedan hanya perlu mengeluarkan 2 IMB lagi, yakni Pulau E dan G. 

Taufik mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu konsisten untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.

Namun untuk 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan sebagai Pantai Kita Maju Bersama.

Tapi sebelum memulai, bangunan di atas pulau tersebut disegel dan diminta melengkapi perizinan, sehingga IMB dapat diterbitkan.

’’Saat ini bangunan-bangunan itu sudah melengkapi izin, jadi sudah tepat jika gubernur menerbitkan IMB. Lalu masalahnya di mana? tidak ada masalah,’’ bebernya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, gubernur juga sudah benar dengan tidak melanjutkan perda soal reklamasi.

Jika perda dibuat, maka otomatis 14 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.

Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada.

Foodstreet Pantai Maju di pulau reklamasi tetap beroperasi seperti biasa meski disebut ilegal.
Foodstreet Pantai Maju di pulau reklamasi tetap beroperasi seperti biasa meski disebut ilegal. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

 VIDEO: Gubernur Ridwan Kamil Lantik Panitia Penyelenggara Haji Jawa Barat

 Ikuti Cara Mona Ratuliu Cegah Kecanduan Bermain Gadget terhadap Buah Hatinya

 Pelatih Bhayangkara FC Tak Khawatir dengan Pemain Ke-12 PSS Sleman

"Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved