Reklamasi Teluk Jakarta

Datangi Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sampai Terkaget-kaget: Anies Baswedan Lupa Janjinya

Ruhut Sitompul menyindir Perda Ahok yang ternyata dilanjutkan Anies Baswedan. Harusnya, IMB tidak boleh hanya berlandaskan Perda.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Youtube Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul mengunjungi pulau reklamasi C dan D 

“Tapi jangan lupa, bantu dong fasilitas untuk rakyat, dan ingat konstribusi yang 15 persen, ke kas Pemda dan hasil daripada konstribusi, itu bisa untuk membantu perbaikan jalan macet, banjir, sekolah-sekolah untuk anak-anak,” saran Ruhut.

Alasan Anies Terbitkan IMB

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya ratusan IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,

Serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies telah mencabut izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.

Sementara 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, rencananya akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Suami Jujur ke Istri Telah Hamili Wanita Lain, Istri Spontan Perintah Selingkuhannya Habisi Suami

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Tersangka Bau Ikan Asin

Berangkat dari hal tersebut, Anies pun berdalih jika hal tersebut terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Menurutnya Pergub 206 tahub 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan diatas lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan ratusan IMB.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.

Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB

KEPUTUSAN Anies Baswedan mengeluarkan IMB bagi pulau C dan D di lokasi reklamasi teluk Jakarta berbuah kisruh.

Sejumlah Anggota DPRD DKI kini justru mengkritik dan menantang Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di 14 pulau lainnya. 

Tapi politisi Partai Gerinda yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memiliki pendapat lain. 

Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019).
Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

 Jalan MH Thamrin Ditutup Sehari Demi HUT DKI Jakarta ke 492

 Djadjang Nurjaman Bicara Soal Pemecatan Dirinya, Manajer Tim Persebaya Bilang: Tunggu Saja Nanti

 Ariel NOAH Ternyata Pernah Ciptakan Lagu Untuk Luna Maya

Menurut Taufik, pembangunan pulau reklamasi memang sudah seharusnya terus berjalan. Terutama untuk pulau C, D, E, dan G. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved