Reklamasi Teluk Jakarta

Datangi Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sampai Terkaget-kaget: Anies Baswedan Lupa Janjinya

Ruhut Sitompul menyindir Perda Ahok yang ternyata dilanjutkan Anies Baswedan. Harusnya, IMB tidak boleh hanya berlandaskan Perda.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Youtube Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul mengunjungi pulau reklamasi C dan D 

Mantan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul sampai pergi ke pulau reklamasi untuk menyindir kebijakan reklamasi yang dilanjutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kunjungan Ruhut ke pulau reklamasi itu hingga dibuatkan sebuah vlog.

Dalam vlog “ANIES BASWEDAN LUPA JANJI TOLAK REKLAMASI, SIBUK NGELES DAN NYALAHIN SANA SINI” itu diunggah Ruhut di akun Youtubenya pada Selasa (9/7/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.

Vlog itu kemudian viral ditonton lebih dari 200 ribu pengguna Youtube.

Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Dinilai Ingkar Janji dan Tipu Rakyat

Dalam Vlog tersebut, Ruhut Sitompul main ke Pulau Reklamasi C dan D di Jakarta Utara.

Di sana Ruhut, terkaget-kaget melihat pulau reklamasi diisi dengan bangunan mewah.

Bahkan ia sama sekali tidak menemukan pantai yang disempat disebut Anies sebagai Pantai Maju.

“Ke Pantai Maju, kulihat ini, mana pantainya, waduh terkaget-kaget aku, apalagi aku lihat ini papan reklame ngeri kali,” kata Ruhut di depan sebuah papan reklame.

Anies Santai Tanggapi Kritikan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Dalam video papan reklame besar berisi harga-harga hunian terpampang besar. Mulai dari harga Rp 3,4 Miliar hingga Rp 6,2 miliar terpampang dalam reklame tersebut.

Ruhut pun mengungkapkan kekecewaannya pada Anies yang ternyata tetap melanjutkan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019).
Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Padahal kata Ruhut, Anies bisa saja membatalkan Pergub tersebut karena kini ia yang memiliki kuasa sebagai Gubernur.

“Untuk mengeluarkan IMB dengan Pergub itu lemah, ingat Gubernur itu gak bisa jalan sendiri, harus ada kerja sama dengan DPRD. Jadi harus ada Perda, penting ada Perda sebagai landasan hukum,” kata Ruhut.  

“Kalau kau mau konsisten tolak reklamasi kau kan Gubernur ya kau cabut saja Pergubnya Ahok,” imbuh Ruhut.

Namun kata Ruhut, jika Anies tetap bersikeras untuk melanjutkan pembangunan reklamasi, Ruhut pun mempersilakan.

Dengan satu catatan, ia juga tetap memperhatikan kepentingan rakyat kecil di dalam pembangunan tersebut.

“Tapi jangan lupa, bantu dong fasilitas untuk rakyat, dan ingat konstribusi yang 15 persen, ke kas Pemda dan hasil daripada konstribusi, itu bisa untuk membantu perbaikan jalan macet, banjir, sekolah-sekolah untuk anak-anak,” saran Ruhut.

Alasan Anies Terbitkan IMB

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya ratusan IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,

Serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies telah mencabut izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.

Sementara 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, rencananya akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Suami Jujur ke Istri Telah Hamili Wanita Lain, Istri Spontan Perintah Selingkuhannya Habisi Suami

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Tersangka Bau Ikan Asin

Berangkat dari hal tersebut, Anies pun berdalih jika hal tersebut terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Menurutnya Pergub 206 tahub 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan diatas lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan ratusan IMB.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.

Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB

KEPUTUSAN Anies Baswedan mengeluarkan IMB bagi pulau C dan D di lokasi reklamasi teluk Jakarta berbuah kisruh.

Sejumlah Anggota DPRD DKI kini justru mengkritik dan menantang Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di 14 pulau lainnya. 

Tapi politisi Partai Gerinda yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memiliki pendapat lain. 

Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019).
Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

 Jalan MH Thamrin Ditutup Sehari Demi HUT DKI Jakarta ke 492

 Djadjang Nurjaman Bicara Soal Pemecatan Dirinya, Manajer Tim Persebaya Bilang: Tunggu Saja Nanti

 Ariel NOAH Ternyata Pernah Ciptakan Lagu Untuk Luna Maya

Menurut Taufik, pembangunan pulau reklamasi memang sudah seharusnya terus berjalan. Terutama untuk pulau C, D, E, dan G. 

Sebab Pulau C, D, E, dan G sudah dilakukan pengerukan dan pembangunan, sehingga tidak bisa didiamkan menjadi lahan kosong atau bangunan kosong.

Sehingga, kata Taufik, langkah Anies Baswedan sudah tepat. 

Taufik menjelaskan, empat pulau tersebut menjadi bagian dari yang sudah terlanjur dibangun.

Oleh Karena itu keputusan mengeluarkan IMB agar ada kepastian hukum para pengusaha agar mereka bisa menjalankan pembangunan di pulau reklamasi.

Adanya kritikan dari sejumlah rekannya di DPRD, Taufik menilai rekannya itu masih kurang pemahaman mengenai persoalan tersebut. 

"Kebijakan Anies menerbitkan IMB sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi,’’ kata Taufik di DPRD DKI kemarin.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.
Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu. (Warta Kota/Alex Suban)

 Jambore SMPK Penabur Jakarta Ajak Siswa Rangkul Keberagaman

 Curang, SPBU Bungkul Indramayu Atur Sesuka Hati, Beli 20 Liter Dapat 16 Liter dengan Alat Tambahan

 Setjen DPD RI Susun SOP Guna Meningkatkan Kinerja

Artinya, paling tidak Anies Baswedan hanya perlu mengeluarkan 2 IMB lagi, yakni Pulau E dan G. 

Taufik mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu konsisten untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.

Namun untuk 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan sebagai Pantai Kita Maju Bersama.

Tapi sebelum memulai, bangunan di atas pulau tersebut disegel dan diminta melengkapi perizinan, sehingga IMB dapat diterbitkan.

’’Saat ini bangunan-bangunan itu sudah melengkapi izin, jadi sudah tepat jika gubernur menerbitkan IMB. Lalu masalahnya di mana? tidak ada masalah,’’ bebernya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, gubernur juga sudah benar dengan tidak melanjutkan perda soal reklamasi.

Jika perda dibuat, maka otomatis 14 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.

Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada.

Foodstreet Pantai Maju di pulau reklamasi tetap beroperasi seperti biasa meski disebut ilegal.
Foodstreet Pantai Maju di pulau reklamasi tetap beroperasi seperti biasa meski disebut ilegal. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

 VIDEO: Gubernur Ridwan Kamil Lantik Panitia Penyelenggara Haji Jawa Barat

 Ikuti Cara Mona Ratuliu Cegah Kecanduan Bermain Gadget terhadap Buah Hatinya

 Pelatih Bhayangkara FC Tak Khawatir dengan Pemain Ke-12 PSS Sleman

"Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto menegaskan, belum bisa berkomentar lebih jauh.

Wahyu meminta berbagai pihak bersabar sampai pihaknya mengeluarkan penjelasan terkait dengan program atau perencanaan yang akan dilaksanakan di pulau reklamasi setelah terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB.

’’Ada kok nanti programnya segala macam,’’ kata Dwi di DPRD DKI.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunjuk Anies untuk mengelola tiga pulau reklamasi.

Dwi pun mengungkapkan bakal ada pemaparan khusus kepada awak media mengenai rencana pengelolaan pulau buatan itu.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.
Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu. (Warta Kota/Alex Suban)

 Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2019 yang Dibutuhkan Sejumlah Pemerintah Daerah di Sumatera

 CPNS 2019 Tahap Kedua yang akan Diseleksi Calon P3K , Begini Penjelasan Resmi dari BKN

 Banyak Masalah, Ratusan CPNS di Jakarta Selatan Dilatih Ulang

Dwi memastikan, tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan. ’’Pergubnya belum dicabut,’’ bebernya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved