Vonis Bebas

Divonis Bebas MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK. Ini Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim

Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang

Warta Kota/Henry Lopulalan
Syafruddin Arsyad Temenggung saat diwawancarai televisi. Pengadilan Tinggi memvonis lebih berat jadi 15 tahun, sebaliknya MA memvonis bebas. 

"Kalau nanti ada gugatan-gugatan atau upaya hukum lain pasti akan kami hadapi," kata dia.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto Ungkap Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN dianggap melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Sejumlah 1170 Calon Haji Diberangkatkan ke Mekah dengan Sejumlah Sembilan Orang Ditunda

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK",  Juga artikel dengan judul "Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim? ",Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved