Vonis Bebas
Divonis Bebas MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK. Ini Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim
Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.
Syafruddin tampak keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB.
Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.
• Ternyata Begini Konstruksi Perkara Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
• Dampingi Tersangka Kasus BLBI, Yusril Ihza Mahendra Datangi Gedung KPK
• Keberatan Syafruddin Temenggung Ditolak Jaksa
Di depan gerbang Rutan KPK, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1007 SKZ sudah menunggunya.
Sementara itu, ada tiga mobil lainnya yang mengikuti rombongan Syafruddin.
Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA). Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
• Live Streaming Liga 1 2019 Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Ini Prediksi Susunan Pemainnya
MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang."
• UPDATE TGPF Kasus Novel Baswedan Telah Periksa 3 Jendral Polisi, 4 Orang Dicurigai Pelaku Penyiraman
"Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.
Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum.

Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding.
Menurutnya, selama penantian, dirinya selalu berusaha kooperatif menjalani proses hukum. Selama itu pula, ia meyakini ada titik terang baginya.
LINK BIG MATCH PERSIJA VS PERSIB
• Persib Cuma Menang Tujuh Kali dari 41 Pertemuan Lawan Persija, Rivalitas Bukan karena Prestasi
• Ini Sisi Lemah Persija yang Patut Diwaspadai dalam Laga Bigmatch Melawan Persib di SUGBK Besok
• Tony Sucipto Anggap Laga Persija Vs Persib Seperti Laga Lainnya
INFO PALING HIT
• Lowongan Kerja di Kapal BUMN untuk SMA/SMK dengan Gaji Minimal Rp 8 Juta
• Lowongan Kerja BUMN PT PELNI Untuk Lulusan SMA, Dibuka Besar-Besaran, Ini Cara Daftarnya
• Moeldoko: Rizieq Shihab Pulang Sendiri Saja, Kalau Enggak Bisa Beli Tiket Saya Beliin
BERITA VIDEO TERPOPULER
• VIDEO : Keren, Wanita Keturunan Indonesia Kawal Presiden AS Donald Trump
• VIDEO: Sule Duet Dengan Baby Shima, Lagu Dibuat Anaknya Sendiri
• VIDEO: Kedatangan Jemaah Haji Asal Indonesia di Jalur Cepat Bandara Madinah
• The Jakmania Diharapkan Datang ke SUGBK Dua Jam Sebelum Pertandingan Persija Vs Persib berlangsung
"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
• Pesan Anies Baswedan untuk the Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persib, Jadi Suporter yang Baik
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.
Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Persija Tuan Rumah Leg 1 Final Piala Indonesia Lawan PSM Makassar, Tapi Belum Ada Izin dari GBK
Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kelanjutan Kasus Nursalim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan tetap berjalan.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berporses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan."
"Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
• Persija Tuan Rumah Leg 1 Final Piala Indonesia Lawan PSM Makassar, Tapi Belum Ada Izin dari GBK
Hal itu menanggapi dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus BLBI Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
• Robert Rene Alberts Pastikan Turunkan Achmad Jufriyanto di Laga Persib Vs Persija
Hal senada juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menjelaskan, KPK sesuai amanat undang-undang tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih.
"Bahwa KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Itu artinya apa? Begitu KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan karena kami yakin dengan bukti permulaan cukup maka kasus itu harus kami selesaikan. Ini yang kami lakukan saat ini," kata dia
Febri menegaskan, apabila Sjamsul dan istrinya menempuh gugatan hukum tertentu, KPK akan siap menghadapinya.
• VIDEO: Banyak Pengungsi Afghanistan dan Timur Tengah, Pemkot Jakpus Minta UNHCR Fasilitasi
"Kalau nanti ada gugatan-gugatan atau upaya hukum lain pasti akan kami hadapi," kata dia.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.
• Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto Ungkap Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN dianggap melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
• Sejumlah 1170 Calon Haji Diberangkatkan ke Mekah dengan Sejumlah Sembilan Orang Ditunda
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK", Juga artikel dengan judul "Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim? ",Penulis : Dylan Aprialdo Rachman