Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto Ungkap Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda

Pihak APHI mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini.

Warta Kota/istimewa
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam pengajuan RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.

Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

Langkah paling bijak adalah menunda pengesahannya.

Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR RI berencana untuk mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satunya RUU Pertanahan, namun sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait. 

Sejumlah 1170 Calon Haji Diberangkatkan ke Mekah dengan Sejumlah Sembilan Orang Ditunda

Anggota Dewan Kota Jakarta Timur Diseleksi Lewat Proses Panjang Hingga Terpilih 10 Orang Terbaik

Purwadil mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah yang masuk dalam pasal 63-64. Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan.

Sementara, dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan:

“Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan."

Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Jawaban Ustadz Abdul Somad untuk Banyaknya Pertanyaan Masuk Jadi Pegawai Lewat Jalur Menyogok

Dengan batasan tersebut di atas, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan.

Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).

Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal 63, dinyatakan bahwa obyek pendaftaran Tanah meliputi semua bidang Tanah dan kawasan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran Tanah meliputi:

a) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan Tanah;

b) pendaftaran Hak Atas Tanah dan peralihan hak;

c) penerbitan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Berkaitan dengan tahapan pendaftaran Tanah ini, untuk izin-izin dalam kawasan hutan sesungguhnya telah diatur dalam UU 41 tahun tahun 1999 dan peraturan turunannya, yang meliputi proses penunjukan, penataan, pemetaan dan penetapan batas kawasan hutan.

Menteri LHK Ungkap Luas Lahan Kritis Mangrove Turun dari 1,82 Juta ha Menjadi 1,19 ha

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved