Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto Ungkap Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda
Pihak APHI mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini.
Oleh karenanya, apabila pengaturan dalam RUU Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap ketidakpastian usaha.
Kekhawatiran Pengusaha
Dalam konteks tersebut, kata Purwadi, RUU Pertanahan, jika segera disahkan akan menimbulkan kekhawatiran pengusaha hutan, sebab dalam RUU Pertanahan, disebutkan sebuah kawasan harus didaftar ulang.
"Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidak pastian di kalangan pengusaha hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,” katanya, sambil menambahkan bahwa dari 68 ha hutan produksi, sekitar 30 juta ha sudah ada izin dari Kementerian LHK.
Purwadi juga menyebut apabila langkah pendaftaran ulang kawasan dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan, sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu sangat mahal dan memberatkan.
“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan yang telah berizin,” katanya.