Vonis Bebas
Divonis Bebas MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK. Ini Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim
Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
• Pesan Anies Baswedan untuk the Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persib, Jadi Suporter yang Baik
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.
Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Persija Tuan Rumah Leg 1 Final Piala Indonesia Lawan PSM Makassar, Tapi Belum Ada Izin dari GBK
Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kelanjutan Kasus Nursalim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan tetap berjalan.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berporses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan."
"Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
• Persija Tuan Rumah Leg 1 Final Piala Indonesia Lawan PSM Makassar, Tapi Belum Ada Izin dari GBK
Hal itu menanggapi dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus BLBI Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
• Robert Rene Alberts Pastikan Turunkan Achmad Jufriyanto di Laga Persib Vs Persija
Hal senada juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menjelaskan, KPK sesuai amanat undang-undang tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih.
"Bahwa KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Itu artinya apa? Begitu KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan karena kami yakin dengan bukti permulaan cukup maka kasus itu harus kami selesaikan. Ini yang kami lakukan saat ini," kata dia
Febri menegaskan, apabila Sjamsul dan istrinya menempuh gugatan hukum tertentu, KPK akan siap menghadapinya.
• VIDEO: Banyak Pengungsi Afghanistan dan Timur Tengah, Pemkot Jakpus Minta UNHCR Fasilitasi