Motif dan Kronologi Polisi dan Brimob Bebaskan Sopir dan Kernet Truk Disandera Mantan Kades Dua Hari

Seorang mantan kades sandera sopir dan kernet truk, hingga mantan kades minta uang tebusan Rp 10 juta.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi Sandera 

Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, apa yang dilakukan pelaku ZA bisa saja aksi pungutan liar.

Untuk itu, polisi harus turun tangan mengatasinya.

"Jangan sampai ada lagi kasus serupa. Karena itu pastinya meresahkan para pengemudi kendaraan yang melintas," kata dia. Untuk pelaku pungutan liar sendiri harus diberikan hukuman yang maksimal. Sehingga jera.

Selanjutnya, polisi juga harus menertibkan pelaku pungli lainnya di jalan raya.

Sebab, pelaku pungli jelas meresahkan masyarakat, terutama pengendara mobil.

Adanya kendaraan bertonase berat yang masih melintasi di jalanan desa, Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono imbau kepada pemerintah setempat menertibkan kendaraan yang bertonase lebih itu.

Akibatnya, beberapa jalan yang dilalui mengalami kerusakan.

"Saya harap ada perhatian dari pemda, karena permasalahan mobil bermuatan melebihi tonase ini sudah persoalan yang lama," katanya.

Apalagi, jika kendaraan tersebut melintas di jalan pedesaan yang tentunya mempunyai keterbatasan tonase.

Banyak jalan di Lampung Utara yang rusak, namun saat ini sudah tidak ada lagi jembatan timbang, yang mengetahui bobot kendaraan dan muatannya.

"Kesulitannya untuk menentukan lebih atau tidaknya sekarang susah. Sudah tidak ada lagi tempat penimbangan untuk kendaraan," bebernya.

Kepada kepolisian juga diimbau terus melakukan razia di jalan raya, guna mengantisipasi adanya pemerasan di jalan raya.

Dan warga yang wilayahnya sering dilintasi kendaraan bermuatan lebih tonase, sebaiknya membuat laporan kepada pemerintah setempat.

"Kiranya dapat ditindaklanjuti kepada perusahaan dapat memperbaiki jalan yang dilewati tersebut. Tidak main sandera kendaraan," harapnya.

Tegakkan Hukum

Sementara akademisi Fisip Unila Dedy Hermawan mengatakan, aksi penyanderaan memang tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

Karena jelas itu melanggar hukum.

Tidak boleh ada satupun orang yang melakukan tindakan di luar hukum.

Penegakan hukum harus hadir.

Tidak boleh ada aksi negara dalam negara dalam tanda kutip.

Tidak boleh ada warga masyarakat yang melakukan pungli atau pemerasan.

Bahkan melakukan pungutan retribusi atau pungutan lainnya juga tidak diperbolehkan, jika bukan kewenangannya.

Namun ada satu hal yang perlu kita cermati.

Yakni, benarkah, warga protes karena banyaknya kendaraan bertonase besar melintasi jalan desa.

Sehingga, membuat jalan desa rusak. Jika benar, maka pemerintah harus hadir di sana.

Sebab, protes itu bisa muncul karena pemerintah lambat hadir dan tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Keterlambatan ini mengakumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, yang kemudian melakukan tindakan yang tidak prosedural.

Hal ini tidak boleh dibiarkan.

Pemerintah tidak boleh lambat merespon kepentingan masyarakat.

Jika jalan rusak karena kendaraan bertonase berat, maka harus ada langkah-langkah kedepannya.

Selain perbaikan jalan, tentu harus ada cara agar kendaraan bertonase berat tidak lagi melintasi jalan desa.

Namun jika aksi penyanderaan warga murni karena ingin melakukan pungutan liar, maka sanksi hukum harus diberikan.

Agar tidak ada lagi warga yang melakukan hal serupa.

Aparat juga harus menertibkan aksi pungli yang dilakukan oknum masyarakat ini.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Eks Kades Sandera 2 Warga dan Mobil Fuso, Minta Tebus Rp 10 Juta. Polisi & Brimob Lakukan Pembebasan"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved