Motif dan Kronologi Polisi dan Brimob Bebaskan Sopir dan Kernet Truk Disandera Mantan Kades Dua Hari

Seorang mantan kades sandera sopir dan kernet truk, hingga mantan kades minta uang tebusan Rp 10 juta.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi Sandera 

Seorang mantan kades sandera sopir dan kernet truk, hingga mantan kades minta uang tebusan Rp 10 juta.

Aksi mantan kades menyandera sopir dan kernet truk, bikin turun tangan polisi dan brimob selamatkan sopir dan kernet disandera mantan kades tersebut.

Lalu, apa motif mantan kades sandera sopir kernet truk? Simak kronologi sopir dan kernet disandera eks kades tersebut.

WartaKotaLive melansir TribunLampung, Mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ZA alias Gajah, benar-benar nekat.

Aura Kasih Bongkar Pembunuhan Misterius di Rumah Sakit Tua, Siapa Pelaku Pembunuhan Ini?

Vanessa Angel Bantah Hubungannya dengan sang Ayah Retak, Ini Fakta Terbaru Postingan Echa

Sayangi Perut Anda, Kunci Menjaga Kesehatan Pencernaan Agar Aktivitas Lancar Sepanjang Hari

Dia menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya.

Penyanderaan dilakukan selama dua hari di rumah ZA.

Tak hanya menyandera, ZA juga meminta uang tebusan kepada pemilik mobil.

Tak tanggung-tanggung, uang tebusan yang dimintanya sebesar Rp 10 juta.

Persib Cuma Menang Tujuh Kali dari 41 Pertemuan Lawan Persija, Rivalitas Bukan karena Prestasi

VIDEO : Menkumham Undang Pakar Hukum Diskusikan Kasus Baiq Nuril

Abraham Samad Nilai Tiga Pimpinan KPK yang Ikut Seleksi Lagi Kualitasnya Biasa-biasa Saja

Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.

Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.

Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan.

Kisah Luna Maya Hampir Diusir saat Nonton Konser BTS di Jepang, Ini yang Dilanggar Mantan Reino

Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat Bekasi Tangerang dan Depok Selasa (9/7/2019)

VIDEO : Petualangan Doremi Princess & Prince Hero Melawan si Jahat

Polisi berjaga di truk yang dikemudikan korban penyanderaan, Sabtu, 6 Juli 2019.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.

AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.

Mikha Tambayong Kegirangan Jadi Mahasiswi Baru lagi

Ini Tim Terberat Menurut Irfan Bachdim di Laga Away Liga 1, Bukan Persib Bandung

Usia 96 Tahun Tidak Menyurutkan Ismail Pergi Haji

Sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung diperintahkan PT PBT memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.

Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.

Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban.

Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya.

Polisi mengepung rumah mantan kades di Lampung Utara untuk membebaskan sopir dan kernet serta truk yang disandera, Sabtu (6/7/2019). (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.

Gajah lalu naik ke dalam mobil fuso sambil berkata “berhenti kamu, melawan kamu'.

Diduga pelaku langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan kernet dengan tangannya.

Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya.

Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobil fuso.

Namun Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya.

Yunus lantas menghubungi bosnya.

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan"

"Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” Kata kasat reskrim.‎

Korban penyanderaan, Yunus menceritakan, usai menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, serta kunci mobil.

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.

Yunus dan Unyil lantas tidur di mobil setiap malamnya.

“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya.

Unyil, kernet mobil mengatakan, dirinya langsung turun dari mobil dan langsung dibawa kerumah ZA.

Ia tidak disandera, seperti diikat kaki dan tangannya. Hanya saja, tidak bisa melanjutkan perjalanannya.

Sementara ZA alias Gajah mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil.

Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.

Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.

"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.

Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, apa yang dilakukan pelaku ZA bisa saja aksi pungutan liar.

Untuk itu, polisi harus turun tangan mengatasinya.

"Jangan sampai ada lagi kasus serupa. Karena itu pastinya meresahkan para pengemudi kendaraan yang melintas," kata dia. Untuk pelaku pungutan liar sendiri harus diberikan hukuman yang maksimal. Sehingga jera.

Selanjutnya, polisi juga harus menertibkan pelaku pungli lainnya di jalan raya.

Sebab, pelaku pungli jelas meresahkan masyarakat, terutama pengendara mobil.

Adanya kendaraan bertonase berat yang masih melintasi di jalanan desa, Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono imbau kepada pemerintah setempat menertibkan kendaraan yang bertonase lebih itu.

Akibatnya, beberapa jalan yang dilalui mengalami kerusakan.

"Saya harap ada perhatian dari pemda, karena permasalahan mobil bermuatan melebihi tonase ini sudah persoalan yang lama," katanya.

Apalagi, jika kendaraan tersebut melintas di jalan pedesaan yang tentunya mempunyai keterbatasan tonase.

Banyak jalan di Lampung Utara yang rusak, namun saat ini sudah tidak ada lagi jembatan timbang, yang mengetahui bobot kendaraan dan muatannya.

"Kesulitannya untuk menentukan lebih atau tidaknya sekarang susah. Sudah tidak ada lagi tempat penimbangan untuk kendaraan," bebernya.

Kepada kepolisian juga diimbau terus melakukan razia di jalan raya, guna mengantisipasi adanya pemerasan di jalan raya.

Dan warga yang wilayahnya sering dilintasi kendaraan bermuatan lebih tonase, sebaiknya membuat laporan kepada pemerintah setempat.

"Kiranya dapat ditindaklanjuti kepada perusahaan dapat memperbaiki jalan yang dilewati tersebut. Tidak main sandera kendaraan," harapnya.

Tegakkan Hukum

Sementara akademisi Fisip Unila Dedy Hermawan mengatakan, aksi penyanderaan memang tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

Karena jelas itu melanggar hukum.

Tidak boleh ada satupun orang yang melakukan tindakan di luar hukum.

Penegakan hukum harus hadir.

Tidak boleh ada aksi negara dalam negara dalam tanda kutip.

Tidak boleh ada warga masyarakat yang melakukan pungli atau pemerasan.

Bahkan melakukan pungutan retribusi atau pungutan lainnya juga tidak diperbolehkan, jika bukan kewenangannya.

Namun ada satu hal yang perlu kita cermati.

Yakni, benarkah, warga protes karena banyaknya kendaraan bertonase besar melintasi jalan desa.

Sehingga, membuat jalan desa rusak. Jika benar, maka pemerintah harus hadir di sana.

Sebab, protes itu bisa muncul karena pemerintah lambat hadir dan tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Keterlambatan ini mengakumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, yang kemudian melakukan tindakan yang tidak prosedural.

Hal ini tidak boleh dibiarkan.

Pemerintah tidak boleh lambat merespon kepentingan masyarakat.

Jika jalan rusak karena kendaraan bertonase berat, maka harus ada langkah-langkah kedepannya.

Selain perbaikan jalan, tentu harus ada cara agar kendaraan bertonase berat tidak lagi melintasi jalan desa.

Namun jika aksi penyanderaan warga murni karena ingin melakukan pungutan liar, maka sanksi hukum harus diberikan.

Agar tidak ada lagi warga yang melakukan hal serupa.

Aparat juga harus menertibkan aksi pungli yang dilakukan oknum masyarakat ini.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Eks Kades Sandera 2 Warga dan Mobil Fuso, Minta Tebus Rp 10 Juta. Polisi & Brimob Lakukan Pembebasan"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved