Motif dan Kronologi Polisi dan Brimob Bebaskan Sopir dan Kernet Truk Disandera Mantan Kades Dua Hari
Seorang mantan kades sandera sopir dan kernet truk, hingga mantan kades minta uang tebusan Rp 10 juta.
AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.
• Mikha Tambayong Kegirangan Jadi Mahasiswi Baru lagi
• Ini Tim Terberat Menurut Irfan Bachdim di Laga Away Liga 1, Bukan Persib Bandung
• Usia 96 Tahun Tidak Menyurutkan Ismail Pergi Haji
Sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung diperintahkan PT PBT memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.
Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.
Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban.
Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya.

Polisi mengepung rumah mantan kades di Lampung Utara untuk membebaskan sopir dan kernet serta truk yang disandera, Sabtu (6/7/2019). (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.
Gajah lalu naik ke dalam mobil fuso sambil berkata “berhenti kamu, melawan kamu'.
Diduga pelaku langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan kernet dengan tangannya.
Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya.

Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobil fuso.
Namun Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya.
Yunus lantas menghubungi bosnya.