Motif dan Kronologi Polisi dan Brimob Bebaskan Sopir dan Kernet Truk Disandera Mantan Kades Dua Hari
Seorang mantan kades sandera sopir dan kernet truk, hingga mantan kades minta uang tebusan Rp 10 juta.
"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan"
"Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” Kata kasat reskrim.
Korban penyanderaan, Yunus menceritakan, usai menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, serta kunci mobil.
Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.
Yunus dan Unyil lantas tidur di mobil setiap malamnya.
“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya.
Unyil, kernet mobil mengatakan, dirinya langsung turun dari mobil dan langsung dibawa kerumah ZA.
Ia tidak disandera, seperti diikat kaki dan tangannya. Hanya saja, tidak bisa melanjutkan perjalanannya.
Sementara ZA alias Gajah mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil.
Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.
Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.
"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.
"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.