Pencabulan

Sederet Fakta Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas saat Lahirkan Bayinya

HS (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada anak angkatnya EPJD (15) hingga hamil dan tewas saat melahirkan bayinya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019). 

Awalnya korban (EPJD) belum meninggal dan sempat dibawa pulang ke rumah.

Namun kondisi korban tiba-tiba melemah dan pada Selasa 02 Juli 2019 pukul 16.00 WIB, korban dibawa kembali ke rumah sakit.

Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.

"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.

Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.

"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak mengugurkan, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.

Pelaku Ancam Korban Agar Tidak Cerita

Kasatreskirm Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imron Ermawan mengatakan tetangga pelaku tidak ada yang curiga atas perlakukan pelaku dan korban pun tidak pernah menceritakan apa yang menimpanya kepada warga.

"Warga tidak ada yang sadar, pelaku juga kan ancam korban agar tidak cerita," jelasnya.

Widianto Ketua RT setempat, menuturkan warga tidak ada rasa curiga atas perlakukan cabul pelaku.

Pasalnya, warga percaya hubungan HS dan korban murni hubungan tetangga maupun sebagai ayah asuhnya.

"Kita sempat tegur sebenarnya, agar korban ini jangan sering berada didalam rumah pelaku, karena takut terjadi apa-apa. Tapi dari dulu karena tetangga memang mereka akrab semenjak ibunya belum pergi kerja juga," katanya, Kamis (4/7/2019).

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved