Pencabulan
Sederet Fakta Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas saat Lahirkan Bayinya
HS (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada anak angkatnya EPJD (15) hingga hamil dan tewas saat melahirkan bayinya.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM --- HS (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada EPJD (15) hingga hamil dan tewas saat melahirkan bayinya.
HS tega melakukan aksi pencabulannya kepada EPJD yang masih duduk di bangku SMP itu di rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
EPJD yang sudah menganggap HS seperti ayahnya sendiri, tak menyangka akan mendapatkan perlakuan tak senonoh atau dicabulinya.
• Ini Dia Ramalan Zodiak Jumat 5 Juli 2019 Leo Boros, Taurus Impulsif, Libra Kreatif dan Artistik Nih
• Ini 5 Zodiak yang Gak Serius Perhatian Padamu, Mereka Hanya Pura-pura Peduli pada Orang Lain!
• Kisah Mencekam Seusai Soeharto Lengser, Wiranto Kerahkan Pasukan dan Barikade ke Rumah Cendana
• Bos Go-Jek Nadiem Makarim Pantas Disebut Calon Menteri Muda Jokowi, Berikut Profil & Kontribusinya
• Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat Bekasi Tangerang dan Depok Jumat (5/7/2019)
• Ketua RT Ceritakan Sosok Kakek Usia 71 Tahun yang Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas
HS Lakukan Aksi Pencabulannya Sejak Desember 2018
Pelaku dan korban diketahui telah bertetangga sejak 2014, akan tetapi pada tahun 2017 orangtua korban menitipkan anaknya ke pelaku dikarenakan harus kerja diluar negeri.
Sejak tahun 2014 itu, antara pelaku dengan korban memang sudah dekat seperti keluarga. Sehingga orangtuanya mempercayakan anaknya untuk dititipkan kepada pelaku.
"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 dititipkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri. Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban," kata Kasatreskirm Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imron Ermawan.
Hingga beberapa tahun korban seringkali tinggal berdua di rumah pelaku.
Hingga suatu saat atau tepatnya Desember 2018, pelaku meminta korban memijat tubuhnya.
Entah apa yang ada dipikiran pelaku, yang justru terangsang akibat pijitan korban.
Hingga akhirnya memiliki pikiran untuk mencabuli korban.
Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dan mengancam korban jika menolak tak menuruti hawa hafsunya.
Persetubuhan sudah dilakukan berkali-kali mulai Desember 2018.
Dalam satu minggu pelaku melakukan hubungan badan bisa dua kali atau satu kali.
"Modusnya korban disuruh pijat tubuh pelaku, karena telah dewas mengertilah terangsang akibat pijatan itu. Pelaku paksa dan ancam kalau tidak nuruti nafsu bejatnya," jelas Imron.
Istri Pelaku Telah Lama Meninggal
Pelaku hanya tinggal seorang dirinya di rumahnya dikarenakan istri telah lama meninggal.
"Pelaku tinggal seorang diri, mungkin kesepian sehingga tega melakukan tindakan itu," kata Kasatremkrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan.
Sementara Widianto, ketua RT mengatakan pelaku merupakan pensiunan ini memang hidup seorang diri dikarenakan istrinya telah lebih dulu meninggal.
Pelaku juga sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga.
"Jarang bersosialisasi sama warga, rapat-rapat RT enggak pernah ikut terlibat, bahkan kita mau minta tebang pohon aja depan rumahnya karena ganggu kabel itu dia menolak, katanya dia minta ganti rugi," jelas dia.
Warga tidak ada rasa curiga atas perlakukan cabul pelaku. Pasalnya, warga percaya hubungan HS dan korban murni hubungan tetangga maupun sebagai ayah asuhnya.
"Kita sempat tegur sebenarnya, agar korban ini jangan sering berada didalam rumah pelaku, karena takut terjadi apa-apa. Tapi dari dulu karena tetangga memang mereka akrab semenjak ibunya belum pergi kerja juga," katanya, Kamis (4/7/2019).
Pencabulan Terungkap Ketika Korban Meninggal
Kasatreskirm Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imron Ermawan menjelaskan kasus ini terungkap ketika ada salah seorang warga curiga penyebab kematian anak angkatnya itu dikarenakan pendarahan.
"Saat ditanya warga pelaku bilang pendarahan, warga curiga pendarahan kan kalau melahirkan. Warga curiga lalu lapor ke polisi," kata Imron.
Ternyata benar EPJD meninggal akibat pendarahaan saat melahirkan bayinya di Rumah Sakit Rawalumbu.
Bayinya lebih dulu meninggal pada 30 Juni 2019, dikarena lahir prematur usia 5-6 bulan.
Kemudian pada tengah malam pelaku membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di dalam pot dilantai dua rumahnya.
"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.
Awalnya korban (EPJD) belum meninggal dan sempat dibawa pulang ke rumah.
Namun kondisi korban tiba-tiba melemah dan pada Selasa 02 Juli 2019 pukul 16.00 WIB, korban dibawa kembali ke rumah sakit.
Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.
"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.
Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.
"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak mengugurkan, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.
Pelaku Ancam Korban Agar Tidak Cerita
Kasatreskirm Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imron Ermawan mengatakan tetangga pelaku tidak ada yang curiga atas perlakukan pelaku dan korban pun tidak pernah menceritakan apa yang menimpanya kepada warga.
"Warga tidak ada yang sadar, pelaku juga kan ancam korban agar tidak cerita," jelasnya.
Widianto Ketua RT setempat, menuturkan warga tidak ada rasa curiga atas perlakukan cabul pelaku.
Pasalnya, warga percaya hubungan HS dan korban murni hubungan tetangga maupun sebagai ayah asuhnya.
"Kita sempat tegur sebenarnya, agar korban ini jangan sering berada didalam rumah pelaku, karena takut terjadi apa-apa. Tapi dari dulu karena tetangga memang mereka akrab semenjak ibunya belum pergi kerja juga," katanya, Kamis (4/7/2019).
Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.
Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar. (MAZ)