PPDB 2019
KPAI Terima 95 Pengaduan Terkait PPDB Sistem Zonasi
KPAI Terima 95 Pengaduan Terkait PPDB Sistem Zonasi.Simak berita selengkapnya disini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan terkait Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019.
Pengaduan diterima KPAI lewat dibukanya posko pengaduan khusus sejak 20 Juni 2019 lalu.
Tidak hanya itu, KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah setelah menerima aduan.
• Museum Bahari Tetap Dibuka Selama Konservasi
"Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta. Jadi pengaduan yang diterima KPAI adalah 95, terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 17.00," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Jumat (5/7/2019).
Retno merinci, pengaduan lewat sambungan telepon berdasaran jenjang sekolah, yakni SD 1 pengaduan, SMP 23 pengaduan, SMK 2 pengaduan, dan SMA 46 pengaduan.
Sementara pengaduan melalui email terdiri atas SD 1 pengaduan, SMP 3 pengaduan, dan SMA 18 pengaduan. Lalu pengaduan langsung di jenjang SMP 1 pengaduan.
Sementara pengaduan berdasar wilayah, yakni dari 10 Provinsi. Yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat.
Jenis pengaduan yang diterima kata Retno adalah menolak kebijakan sistem zonasi dengan persentase 9,5 persen, lalu SMAN minim dan tidak merata penyebarannya sebanyak 8,5 persen, mempermasalahkan kuota zonasi 11,5 persen, pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu sebanyak 23 persen, dugaan manipulasi domisili dan perpindahan Kartu Keluarga 11,5 persen, dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga pengumuman sebanyak 13.5 persen dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kabubapaten Muntilan, lalu daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah sebanyak 13 persen dimana, pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang.
• PT Poligon Internusa Pratama Mulai Konservasi Museum Bahari
Serta problem teknis saat pendaftaran 2 persen dan juknis daerah tidak sesuai Permendikbud sebanyak 2 persen serta hal lainnya 5 persen.
"Selain data posko pengaduan, KPAI juga akan menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim pengawasan PPDB yang dibentuk KPAI, yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai pihak sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru," katanya.
Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta.
"Selain itu Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) juga melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing dengan menggunakan indicator pengawasan yang disusun KPAI," kata Retno.
Hasil Pengawasan Tim KPAI adalah:
1. Sosialisasi : 88% responden yang merupakan orangtua calon peserta didik menerima sosialisasi Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, tetapi bukan Juknis PPDB di daerahnya.
Juknis PPDB dibuat mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB sehingga tak cukup waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sekolah dan masyarakat bahkan lebih mengetahui Permendikbud No 51 Tahun 2018 dibandingkan Juknis PPDB yang disusun daerahnya.
2. Adapun sumber informasi sosialisasi yang diterima responden berasal dari : Sekolah (50%), media social (25%), dari website Dinas Pendidikan setempat (20%) dan dari pengurus RT/RW (5%)
• Hilda Vitria Khan Sebut Kasus Belum Final Meski Kriss Hatta Telah Divonis Bebas