Kasus Dugaan Makar
Kabid Humas: Berkas Perkara Makar Sofyan Jacob dan Kivlan Zein Masih Dilengkapi
Kabid Humas: Berkas Perkara Makar Sofyan Jacob dan Kivlan Zein Masih Dilengkapi.Simak selengkapnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meluruskan bahwa pemberkasan perkara kasus makar dengan tersangka eks Kapolda Metro Komjen (Purn) Sofyan Jacob dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein, saat ini masih terus dilengkapi penyidik dan belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk Sofyan Jacob karena kesehatannya belun baik, jadi belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya. Jadi untuk berkas belum bisa dilakukan," katanya.
"Untuk Pak Kivlan juga sama, kita masih melengkapi berkas-berkas. Sedang dilengkapi. Jadi kita belum mengirimkan (ke Kejaksaan-Red). Nanti kalau sudah diberkas nanti akan langsung kita kirim," tambah Argo.
• Djadjang Nurdjaman: Kalau Main Seri Lagi di Gelora Bung Tomo Lawan Persib Kami Bisa Habis Sama Bonek
• Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Sebelumnya Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian mengungkapkan pemberkasan atas kasus dugaan makar yang siap dilimpahkan ke kejaksaan adalah dengan tersangka Kivlan Zein dan bukan eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
Menurut Jerry, pada Jumat (5/7/2019) direncanakan berkas rampung dan akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya.
"Pekan ini kita kirim berkasnya Jumat. Jadi kita kirim berkas ke kejaksaan, hari Jumat," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dalam pekan ini belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka makar eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
• Ketua RT Ceritakan Sosok Kakek Usia 71 Tahun yang Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas
• Cetak Dua Gol ke Gawang Persipura Jayapura, Dedik Setiawan Jadi Top Skor Sementara Liga 1
Meski begitu Argo memastikan kasusnya dalam proses dan dalam penanganan penyidik. "Belum ada rencana pemeriksaan lanjutan. Nanti kita cek lagi ya," kata Argo, Rabu (3/7/2019)
Seperti diketahui Sofyan sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 14 jam sejak Senin (17/6/2019) siang sampai Selasa (18/6/2019) dinihari lalu.
Saat itu pemeriksaan Sofyan dihentikan karena kondisi kesehatannya menurun.
Karenanya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik Polda Metro menunggu hasil cek kesehatan terhadap Sofyan.
Atas hal itu Argo mengaku akan mengecek dahulu apakah penyidik sudah menerima atau belum hasil cek kesehatan Sofyan.
Sebelumnya Argo Yuwono menuturkan pihaknya belum menerima hasil cek kesehatan tersangka makar eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob sampai Minggu (23/6/2019).
• VIDEO: Polisi Periksa Galih Ginanjar, Pablo Benoa dan Rey Utami Besok Terkait Bau Ikan Asin
• Bermain Imbang 1-1 Lawan PS Tira Persikabo, Bhayangkara FC Amankan Posisi 4 Klasemen Liga 1
Karenanya penyidik kata dia belum dapat mengagendakan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan ujaran kebencian.
"Belum kami terima, jadi belum bisa diagendakan lanjutan pemeriksaan Pak Sofyan," kata Argo, Minggu (23/6/2019).
Sofyan diketahui sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 14 jam sejak Senin (17/6/2019) siang sampai Selasa (18/6/2019) dinihari lalu.
Saat itu pemeriksaan Sofyan dihentikan karena kondisi kesehatannya menurun.
"Jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dulu, sebelum mengagendakan memeriksa yang bersangkutan kembali. Belum ada agenda pemeriksaan lanjutan sampai saat ini," kata Argo.
• VIDEO: Jokowi hingga Anies Digugat ke Pengadilan Karena Polusi Udara Meningkat
• Satpol PP Depok Hancurkan 200 Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung
Argo memastikan nantinya tidak ada perlakuan khusus pihaknya terhadap eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob saat memeriksa Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan ujaran kebencian.
Menurutnya pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan secara profesional dan perlakuannya sama dengan pihak lainnya yang diperiksa, sesuai prosedur kepolisian.(bum)