Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kawasan ETLE di Jakarta. 

PENERAPAN kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) sejak 1 November 2018 lalu, disambut positif di berbagai kalangan.

Bahkan rencananya, Korlantas akan menerapkan kebijakan ETLE tersebut di seluruh Indonesia.

"ETLE ini juga akan dikembangkan secara bertahap, ini masih tahap awal. Kepolisian sedang berusaha mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia. Ini akan menjadi kebijakan, bagaimana untuk setiap direktorat lalulintas kota-kota besar, dan jalan-jalan tol untuk mulai menerapkan ETLE ini," kata Brigjen Pol Chrisnanda Dwi Laksana, Dirkamsel Lantas Polri, Kamis (4/7/2019).

Cetak Dua Gol ke Gawang Persipura Jayapura, Dedik Setiawan Jadi Top Skor Sementara Liga 1

Saat ini, lanjut Chrisnanda, jika melihat ragam masalahnya, tidak mungkin lagi bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual dan konvensional.

Sebab, ketika kita bicara Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), terdapat lima pilarnya.

"Yaitu road safety management (manajemen keselamatan jalan), safe roads and mobility (jalan yang berkeselamatan), safer vehicles (kendaraan yang berkeselamatan), safer road user (perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan), dan post-crash response (penanganan pra dan pasca keselamatan)," jelasnya.

Kelima pilar ini, tidak semuanya ditangani polisi, tapi harus ada suatu harmoni, ada suatu sistem yang harus diangkat.

Diharapkan dengan sistem ETLE ini, akan bisa membantu program pemerintah lainnya. Untuk meningkatkan kwalitas keselamatan, dan juga mengatasi masalah-masalah lalulintas lainnya.

VIDEO: Polisi Periksa Galih Ginanjar, Pablo Benoa dan Rey Utami Besok Terkait Bau Ikan Asin

"Pelanggar jika ditilang, pasti complain atau berdiskusi. Dengan ETLE ini untuk mengurangi adanya person to person. Intinya ini penegakan hukum, dan kita sedang membangun budaya. Karena lalulintas ini juga refleksi budaya bangsa," jelasnya.

Jadi, lanjutnya, tidak mesti harus ada petugas baru tertib. Tapi tertib berlalulintas tetap dilakukan tanpa ada petugas.

Saat ini, sedang membangun budaya bangsa, salah satunya dengan cara tertib berlalulintas. Dan polisi care (peduli) terhadap manusia, karena sumber daya manusia adalah asset utama bangsa ini.

"Dengan ETLE ini, maka penggunaan kamera yang merekam pelanggaran lalulintas maka langsung tercatat. Jadi tidak ada urusan bagi yang melanggar, mau itu anggota, mau aparat, mau petugas bagi siapa saja yang melanggar begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," tegasnya.

Bermain Imbang 1-1 Lawan PS Tira Persikabo, Bhayangkara FC Amankan Posisi 4 Klasemen Liga 1

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 November 2018 lalu. Yaitu untuk menindak pelanggar lalu lintas (lalin), dengan memasang kamera di ruas Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini telah terpasang 12 kamera yang telah terpasang di ruas jalan tersebut dan telah berhasil menekan jumlah pelanggar lalin sebanyak lebih dari 44 persen.

Rencananya pada September 2019 nanti, juga akan ada penambahan sebanyak 81 kamera akan dipasang di beberapa ruas lainnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved