Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Sementara itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) PMJ, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis tehnologi informasi.
• Sudah Punya Kekasih, Christina Colondam Tak Ingin Pasang Target Waktu Pernikahan
Yaitu menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lantas dan data kendaraan bermotor secara otomatis atau ANPR.
"Dasar ETLE ini UU no 11/2008 tentang Informasi dan teknologi Elektronik, pasal 5 ayat (1) dan (2). UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2), PP no 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan," jelasnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 November 2018 lalu. Yaitu untuk menindak pelanggar lalu lintas (lalin), dengan memasang kamera di ruas Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.