Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kawasan ETLE di Jakarta. 

PENERAPAN kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) sejak 1 November 2018 lalu, disambut positif di berbagai kalangan.

Bahkan rencananya, Korlantas akan menerapkan kebijakan ETLE tersebut di seluruh Indonesia.

"ETLE ini juga akan dikembangkan secara bertahap, ini masih tahap awal. Kepolisian sedang berusaha mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia. Ini akan menjadi kebijakan, bagaimana untuk setiap direktorat lalulintas kota-kota besar, dan jalan-jalan tol untuk mulai menerapkan ETLE ini," kata Brigjen Pol Chrisnanda Dwi Laksana, Dirkamsel Lantas Polri, Kamis (4/7/2019).

Cetak Dua Gol ke Gawang Persipura Jayapura, Dedik Setiawan Jadi Top Skor Sementara Liga 1

Saat ini, lanjut Chrisnanda, jika melihat ragam masalahnya, tidak mungkin lagi bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual dan konvensional.

Sebab, ketika kita bicara Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), terdapat lima pilarnya.

"Yaitu road safety management (manajemen keselamatan jalan), safe roads and mobility (jalan yang berkeselamatan), safer vehicles (kendaraan yang berkeselamatan), safer road user (perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan), dan post-crash response (penanganan pra dan pasca keselamatan)," jelasnya.

Kelima pilar ini, tidak semuanya ditangani polisi, tapi harus ada suatu harmoni, ada suatu sistem yang harus diangkat.

Diharapkan dengan sistem ETLE ini, akan bisa membantu program pemerintah lainnya. Untuk meningkatkan kwalitas keselamatan, dan juga mengatasi masalah-masalah lalulintas lainnya.

VIDEO: Polisi Periksa Galih Ginanjar, Pablo Benoa dan Rey Utami Besok Terkait Bau Ikan Asin

"Pelanggar jika ditilang, pasti complain atau berdiskusi. Dengan ETLE ini untuk mengurangi adanya person to person. Intinya ini penegakan hukum, dan kita sedang membangun budaya. Karena lalulintas ini juga refleksi budaya bangsa," jelasnya.

Jadi, lanjutnya, tidak mesti harus ada petugas baru tertib. Tapi tertib berlalulintas tetap dilakukan tanpa ada petugas.

Saat ini, sedang membangun budaya bangsa, salah satunya dengan cara tertib berlalulintas. Dan polisi care (peduli) terhadap manusia, karena sumber daya manusia adalah asset utama bangsa ini.

"Dengan ETLE ini, maka penggunaan kamera yang merekam pelanggaran lalulintas maka langsung tercatat. Jadi tidak ada urusan bagi yang melanggar, mau itu anggota, mau aparat, mau petugas bagi siapa saja yang melanggar begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," tegasnya.

Bermain Imbang 1-1 Lawan PS Tira Persikabo, Bhayangkara FC Amankan Posisi 4 Klasemen Liga 1

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 November 2018 lalu. Yaitu untuk menindak pelanggar lalu lintas (lalin), dengan memasang kamera di ruas Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini telah terpasang 12 kamera yang telah terpasang di ruas jalan tersebut dan telah berhasil menekan jumlah pelanggar lalin sebanyak lebih dari 44 persen.

Rencananya pada September 2019 nanti, juga akan ada penambahan sebanyak 81 kamera akan dipasang di beberapa ruas lainnya.

"81 kamera itu rencananya September nanti akan dipasang. Pengadaannya oleh Pemprov DKI, melalui Dishub DKI," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas PMJ, ketika dihubungi Warta Kota, Senin (1/6/2019).

Beberapa ruas jalan yang akan dipasang 81 kamera itu, lanjutnya, yaitu di sepanjang ruas jalan Kawasan Kota Tua - Gajah Mada -Thamrin - Sudirman - Blok M, sebanyak 26 kamera.

Lalu, di sepanjang Grogol-Pancoran sebanyak 22 kamera, sepanjang Halim-Cempaka Putih 17 kamera. Serta sepanjang ruas Rasuna Said-Gunung Sahari-Prof Dr Satrio 16 kamera.

Sudah Punya Kekasih, Christina Colondam Tak Ingin Pasang Target Waktu Pernikahan

"Penempatan kamera tersebut, kami pilih di titik-titik rawan pelanggaran lalin dan kemacetan. Di titik tersebut harus ada penerangan jalan serta aman dari aksi pencurian atau perusakan kamera," jelasnya.

Kamera tersebut, kata Yusuf terdiri dari berbagai macam jenis seperti yang telah terpasang sebelumnya.

Seperti kamera check point untuk mendeteksi pelanggaran penggunaan safety belt atau sabuk pengaman dan penggunaan ponsel di dalam mobil atau pengendara sepeda motor.

Kamera ini juga bisa mendeteksi wajah pengendaranya. Sehingga tidak bisa mengelak dari pelanggaran yang dilakukannya.

Lalu terdapat kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Dimana fungsinya mendeteksi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian kamera speed cam, untuk mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan.

"Kamera sebelumnya yang telah terpasang ruas Jalan MH Thamrin sebanyak dua kamera ANPR, telah berhasil menekan jumlah pelanggar. Sebelumnya per hari bisa mencapai 800 pelangga lalin di ruas jalan tersebut. Sekarang hanya sebanyak kurang lebih 20 pelanggar," kata Yusuf.

Ban Dalam Mobil Jadi Modus Penyembunyian 81 Kilogram Sabu

Karena itu, mulai 1 Juli 2019, pihaknya mulai menindak pelanggar lalin dengan menggunakan 10 kamera yang telah dipasang di sepanjang ruas Sudriman-Thamrin.

Yaitu dengan jenis kamera check point. Dimana kamera akan merekam pelanggar yang tidak mengenakan safety belt atau sabuk pengaman serta yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Penindakan tersebut dilakukan dengan kamera yang akan merekam para pengendara yang melintas. Lalu gambar tersebut terkirim ke TMC. Nantinya petugas TMC akan melakukan verifikasi pelanggarannya.

Lalu, petugas menerbitkan bukti tilang dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Pemain Persija Development Center Berkesempatan Trial di Spanyol, Inggris dan Jepang

“Pelanggar wahib membayar denda ke rekening Bank BRI dengan batas waktu 14 hari. Jika tidak melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir,” tegasnya.

Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE itu antara lain, peanggaran marka jalan, melanggar jalur khusus kendaraan atau busway, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) PMJ, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis tehnologi informasi.

Sudah Punya Kekasih, Christina Colondam Tak Ingin Pasang Target Waktu Pernikahan

Yaitu menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lantas dan data kendaraan bermotor secara otomatis atau ANPR.

"Dasar ETLE ini UU no 11/2008 tentang Informasi dan teknologi Elektronik, pasal 5 ayat (1) dan (2). UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2), PP no 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan," jelasnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 November 2018 lalu. Yaitu untuk menindak pelanggar lalu lintas (lalin), dengan memasang kamera di ruas Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved