Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Beri Dampak Positif, ETLE akan Diterapkan di Seluruh Indonesia. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kawasan ETLE di Jakarta. 

"81 kamera itu rencananya September nanti akan dipasang. Pengadaannya oleh Pemprov DKI, melalui Dishub DKI," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas PMJ, ketika dihubungi Warta Kota, Senin (1/6/2019).

Beberapa ruas jalan yang akan dipasang 81 kamera itu, lanjutnya, yaitu di sepanjang ruas jalan Kawasan Kota Tua - Gajah Mada -Thamrin - Sudirman - Blok M, sebanyak 26 kamera.

Lalu, di sepanjang Grogol-Pancoran sebanyak 22 kamera, sepanjang Halim-Cempaka Putih 17 kamera. Serta sepanjang ruas Rasuna Said-Gunung Sahari-Prof Dr Satrio 16 kamera.

Sudah Punya Kekasih, Christina Colondam Tak Ingin Pasang Target Waktu Pernikahan

"Penempatan kamera tersebut, kami pilih di titik-titik rawan pelanggaran lalin dan kemacetan. Di titik tersebut harus ada penerangan jalan serta aman dari aksi pencurian atau perusakan kamera," jelasnya.

Kamera tersebut, kata Yusuf terdiri dari berbagai macam jenis seperti yang telah terpasang sebelumnya.

Seperti kamera check point untuk mendeteksi pelanggaran penggunaan safety belt atau sabuk pengaman dan penggunaan ponsel di dalam mobil atau pengendara sepeda motor.

Kamera ini juga bisa mendeteksi wajah pengendaranya. Sehingga tidak bisa mengelak dari pelanggaran yang dilakukannya.

Lalu terdapat kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Dimana fungsinya mendeteksi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian kamera speed cam, untuk mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan.

"Kamera sebelumnya yang telah terpasang ruas Jalan MH Thamrin sebanyak dua kamera ANPR, telah berhasil menekan jumlah pelanggar. Sebelumnya per hari bisa mencapai 800 pelangga lalin di ruas jalan tersebut. Sekarang hanya sebanyak kurang lebih 20 pelanggar," kata Yusuf.

Ban Dalam Mobil Jadi Modus Penyembunyian 81 Kilogram Sabu

Karena itu, mulai 1 Juli 2019, pihaknya mulai menindak pelanggar lalin dengan menggunakan 10 kamera yang telah dipasang di sepanjang ruas Sudriman-Thamrin.

Yaitu dengan jenis kamera check point. Dimana kamera akan merekam pelanggar yang tidak mengenakan safety belt atau sabuk pengaman serta yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Penindakan tersebut dilakukan dengan kamera yang akan merekam para pengendara yang melintas. Lalu gambar tersebut terkirim ke TMC. Nantinya petugas TMC akan melakukan verifikasi pelanggarannya.

Lalu, petugas menerbitkan bukti tilang dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Pemain Persija Development Center Berkesempatan Trial di Spanyol, Inggris dan Jepang

“Pelanggar wahib membayar denda ke rekening Bank BRI dengan batas waktu 14 hari. Jika tidak melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir,” tegasnya.

Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE itu antara lain, peanggaran marka jalan, melanggar jalur khusus kendaraan atau busway, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel, dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved