Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup DKI Sediakan 17 Lokasi Dropbox Limbah Elektronik

Dinas Lingkungan Hidup DKI menyiapkan 17 lokasi penyerahan limbah elektronik, atau dropbox e-waste, termasuk di sejumlah halte Transjakarta.

istimewa
Ilustrasi: Telepon seluler yang sudah rusak termasuk dalam kategori limbah elektronik yang tidak boleh dibuang sembarangan. 

- Keping VCD, DVD, dan alat pemutarnya

- Kamera digital, dan handycam

- Telepon seluler, alat pengisi daya ponsel, headphone, dan aksesoris lainnya.

Komisioner KPSN Lolos Calon Pimpinan KPK

8 Makanan dan Minuman Tinggi Gula, Hindari Gula Jika Anda Ingin Sehat!

Efek Bahaya Limbah Elektronik 

Limbah elektronik termasuk sampah berbahaya dan akan menimbulkan pencemaran pada lingkungan hidup jika dibuang di sembarang tempat.

Limbah elektronik sebaiknya tidak ditimbun di dalam tanah, karena akan mencemari tanah dan air tanah. 

Limbah elektronik juga tidak dibuang ke sungai, danau, atau laut, karena akan mencemari air dan mengganggu ekosistem. 

Limbah elektronik pun tidak dianjurkan untuk disimpan di rumah, karena akan mencemari udara dan kesehatan penghuninya. 

Gangguan kesehatan akibat polusi limbah elektronik terhadap manusia bisa muncul berupa kanker paru-paru, kerusakan penglihatan, fungsi saraf, fungsi otak, fungsi hati dan ginjal, kerusakan DNA serta gangguan hormon. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved