Komisioner KPSN Lolos Calon Pimpinan KPK

Seorang Komisioner KPSN dinyatakan lolos persyaratan administrasi calon pimpinan KPK.

Editor: Eko Priyono
Istimewa
Karyudi Sutajah Putra (kanan), Komisioner KPSN. 

Karyudi Sutajah Putra, Komisioner Komite Perubahan Sepak Bola Nasional, dinyatakan lolos persyaratan administrasi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yudi, panggilan akrab Karyudi Sutajah Putra, dinyatakan lolos persyaratan administrasi Calon Pimpinan (Capim) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa (2/7/2019) lalu.

Ia memperoleh tanda terima yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK saat yang bersangkutan menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Negara, Jakarta.

Sebelum mendapatkan tanda terima, berkas berisi persyaratan administrasi itu diteliti terlebih dahulu satu per satu oleh petugas pansel, mulai dari ijazah hingga surat keterangan sehat.

Selain itu, berkas yang diteliti meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, hingga makalah berjudul, "Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi."

Dewi Perssik Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Keponakannya Rosa Meldianti yang Bikin Terkejut

Di Usia 32 Tahun Ternyata Shandy Aulia Sudah Punya Cucu, Nenek Muda Nih

HEBOH, Kakek Kalap Bacok Tokoh Masyarakat Hingga Tewas Cuma Mau Minta Istrinya Dibalikin

MAHFUD MD dan Prof LIPI Usul Pemilu ke Sistem Era Orde Baru, Sistem Sekarang Banyak Jual Beli Kursi

Ibu Bunuh 2 Putrinya Agar Bebas Berhubungan Intim dengan Teman Pria, di Ruang Duka Tertawa-Tawa

Dari informasi yang disampaikan pegawai Pansel Capim KPK, Yudi merupakan pendaftar ke-100 yang mengembalikan berkas pendaftaran.

Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya menyatakan, mayoritas pendaftar berlatar belakang pengacara dan dosen.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung adanya perubahan di KPK melalui supremasi sipil dalam konteks pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (22/6/2019) lalu menyatakan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.

Kurnia lalu mengingatkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) akhir tahun lalu bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah perangkat hukum itu sendiri, sehingga berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.

"Saya hanya berpesan agar dia mengingat tata nilai dan filosofi yang sudah terbangun baik di KPSN," ujar Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono terkait terpenuhinya syarat administrasi Yudi untuk maju sebagai Capim KPK.

Ia berharap Pansel Capim KPK menangkap suasana kebatinan publik yang menghendaki adanya unsur masyarakat untuk duduk di kursi Pimpinan KPK seperti yang disuarakan ICW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved