Pemilu 2019
MAHFUD MD dan Prof LIPI Usul Pemilu ke Sistem Era Orde Baru, Sistem Sekarang Banyak Jual Beli Kursi
DUA guru besar ini mengusulkan sistem Pemilu pada era Orde Baru yakni sistem Proporsional Tertutup.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Suprapto
DUA guru besar ini mengusulkan sistem Pemilu pada era Orde Baru yakni sistem Proporsional Tertutup. Sistem ini bisa berpotensi meminimalkan kematian petugas KPPS dan mendapatkan caleg ideologis.
PAKAR Hukum Tata Negara Prof Mohammad Mahfud MD meminta untuk menyudahi perdebatan curang dan tidak curang Pilpres 2019 di publik.
Sebab, kata Mohammad Mahfud MD, yang harus menjadi perhatian kali ini ialah perbaikan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) ke depannya.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita? Mahfud menjelaskan UU Pemilu masih memiliki banyak cacat.
“Segera memperbaiki kembali UU Penyelenggaraan Pemilu,” kata Mahfud dalam tayangan Youtube ILC pada Rabu (3/7/2019).
Misalnya saja kata Mahfud ialah soal kesepakatan Presidential Threshold yang perlu dibicarakan lagi.
• Bupati Bekasi Bakal Keliling Kawasan Industri Sosialisasi Perbup Tentang Perluasan Kesempatan Kerja
• Gugatan Pilpres Usai, Rakyat Harus Sudahi Pertengkaran Politik, Mahfud MD: Itu Hanya Senda Gurau
“Kita perlu diskusikan lagi, apa harus 20 persen, atau kalau ada harus berapa?” ujar Mahfud.
Selain itu yang tidak kalah penting, sistem Pemilu Proporsional juga kata Mahfud harus dibicarakan lagi.
“Mau proposional terbuka atau tertutup,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 itu.
Mahfud pun mengkritisi sistem proporsional terbuka yang kini tengah dijalankan Indonesia.
Menurut Mahfud MD, sistem proporsional terbuka tersebut membuat partai-partai di Indonesia mengalami krisis kader.
Sebab, mereka akan lebih memilih yang populer untuk maju di perebutan kursi legislatif.
“Karena dengan sistem sekarang ini, orang sering beli kursi karena popularitasnya, padahal dia gak ngerti ideologi partai,” jelas Mahfud.
Apa itu sistem proporsional terbuka?
Sistem proporsional terbuka adalah sebuah sistem Pemilu yang memungkinkan pemilih (konstituen) menentukan nama caleg untuk lolos atau terpilih menjadi wakil rakyat, dengan cara mencoblos nama.