Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Dipisahkan dari Pasien Lain, Suami Tak Boleh Menemani

Psikiater dr Henny Riana yang menangani SM mengatakan, hasil rangkaian tes kejiwaan akan keluar setelah 14 hari.

Penulis: Rangga Baskoro |
Youtube
Wanita pakai kaca mata hitam mengamuk di masjid bawa anjing tanpa melepas alas kakiny, Minggu (30/6/2019) 

SM (53), wanita yang diduga sengaja membawa anjing ke dalam masjid di Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019) lalu, masih menjalani rangkaian periksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Psikiater dr Henny Riana yang menangani SM mengatakan, hasil rangkaian tes kejiwaan akan keluar setelah 14 hari.

"Ya, jadi butuh waktu perlahan-lahan. Kita akan, ya dengan observasi yang beberapa hari itu, atau yang maksimal 14 hari itu, bisa kita dapat hal yang lebih akurat," ungkap Henny, Selasa (2/7/2019).

Perempuan Berumur 15 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Hasil Hubungan dengan Ayah Kandung

Interaksi antara SM dan pihak luar termasuk suaminya, pun saat ini dibatasi, lantaran kondisinya belum stabil.

SM dipisahkan dari pasien lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nemani, dalam arti namanya pasien lagi observasi untuk visum, tidak ada keluarga yang bisa tinggal tidur dengannya, tapi polisi akan menemani."

Maruf Amin Siap Lepas Jabatan Ketua Umum MUI Setelah Dilantik Jadi Wakil Presiden

"Keluarga kita panggil untuk kebutuhan observasi kita, menggali data-data, jadi ia tidak seperti pasien pada umumnya," ungkapnya.

Meski hasil tes kejiwaan SM belum dirilis, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia disangkakan dengan Pasal 156a.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Munawaroh yang dimasuki wanita sambil membawa anjing, mendatangi Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Pria Dipolisikan Istrinya karena Nikahi Adik Kandung, Keluarga Minta Hukum Adat Ditegakkan

Mereka memberikan keterangan terkait pelaporan yang mereka ajukan kepada penyidik di dalam ruangan Sat Reskrim Polres Bogor.

Koordinator Tim Advokat DKM Endy Kusuma mengatakan, ada 17 pengacara yang mendampingi pihak DKM dalam penyelesaian kasus yang viral pada Minggu (30/6/2019) lalu tersebut.

 BREAKING NEWS: Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

"Kami ada 17, tim advokat Masjid Jami Al Munawaroh," kata Endy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung Sat Reskrim Polres Bogor.

Dia menjelaskan, ada tiga laporan yang dilaporkan oleh pihak DKM ke Polres Bogor dalam peristiwa ini.

Yakni, penistaan agama, penganiayaan terhadap petugas keamanan DKM, dan pencemaran nama baik.

 Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

"Hasil koordinasi kemarin dengan pihak Unit 2, bahwa penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya," kata Endy.

"Lalu, penganiayaan juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor di Unit."

"Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310, pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh menikahkan suaminya di masjid."

 Ditanya Kapan Bertemu Prabowo, Jokowi Malah Bilang Begini

"Kemarin kami sudah buat laporan polisi, dan sekarang Sekretaris DKM sedang memberikan keterangan didampingi tim advokat," tutur Endy.

Sebelumnya, SM (52), wanita yang bawa anjing dan masuk masjid, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena.

Penetapan status terhadap SM ini dilakukan setelah 1x24 jam penanganan dilakukan, serta Sat Resrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara.

 Gubernur Lemhannas Bilang Wajib Militer di Indonesia Belum Urgen

Lanjut Ita, hal ini berdasarkan alat bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya.

Juga, barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka.

 Pakai Contoh Cicak Vs Buaya, Mardani Ali Sera Sebut Oposisi Terbaik Bersama Rakyat

"Dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Ita menjelaskan, karena adanya keterangan dari keluarga SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan.

Ita menuturkan, tersangka ditahan dan kini masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.

 Gerindra Terbiasa Jadi Oposisi, Perdebatan Internal Soal Tawaran Masuk Pemerintahan Berkurang

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).

Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan masjid.

 KPK Bilang Ada yang Baru di Kasus KTP Elektronik, Bakal Ada Tersangka Anyar?

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan masjid, yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jamaah yang mencoba menyuruhnya untuk keluar masjid.

Mengutuk Keras

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras tindakan seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).

Apa pun alasan dan latar belakang pelaku, peristiwa tersebut sudah sepatutnya dikutuk keras.

"Saya selaku ketua harian DMI menyampaikan mengutuk keras perbuatan itu," kata Ketua Harian DMI Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

 Pembunuh Kakek Pensiunan TNI AL Diciduk di Sukabumi, Diduga Perampok yang Tepergok

"Apa pun alasannya, apa pun backgroundnya, apa pun kondisi yang bersangkutan," sambungnya.

Meski telah ditangani oleh aparat keamanan yang berwenang, Syafruddin meminta pengusutan kasus ini bisa dilakukan terbuka dan transparan.

Hal ini demi menghindari fitnah yang mungkin saja terjadi di tengah masyarakat.

 Prabowo-Sandi Bakal Berikan Ucapan Selamat Saat Jokowi-Maruf Amin Dilantik pada 20 Oktober 2019

Juga, dalam upaya menghadirkan informasi terang benderang tanpa bias.

"Pihak-pihak yang menangani, baik itu aparat penegak hukum maupun MUI di Kabupaten Bogor, agar ditangani secara transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi."

"Semua dibuka ke publik dan media dibebaskan untuk mengakses prosesnya," pintanya.

 Aksi Habiburokhman Salami Jokowi dan Cium Tangan Maruf Amin Dianggap Budaya Politik Terpuji

Bagi publik, Syafruddin mengimbau tetap tenang dan tidak terpancing emosi, jika membaca atau mendengar kabar tentang kasus tersebut.

Ia mengimbau publik percaya sepenuhnya kepada aparat berwenang yang kini tengah menjalankan tugasnya.

Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.

 Jika Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Benahi Masalah di Bidang Ini

"Mengimbau khususnya kepada Umat Islam, karena banyak berita-berita yang sudah berkembang di tengah-tengah masyarakat."

"Simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (Umat Islam) bersabar," imbaunya.

Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani oleh aparat kepolisian.

Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved