Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Dipisahkan dari Pasien Lain, Suami Tak Boleh Menemani
Psikiater dr Henny Riana yang menangani SM mengatakan, hasil rangkaian tes kejiwaan akan keluar setelah 14 hari.
Penulis: Rangga Baskoro |
"Lalu, penganiayaan juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor di Unit."
"Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310, pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh menikahkan suaminya di masjid."
• Ditanya Kapan Bertemu Prabowo, Jokowi Malah Bilang Begini
"Kemarin kami sudah buat laporan polisi, dan sekarang Sekretaris DKM sedang memberikan keterangan didampingi tim advokat," tutur Endy.
Sebelumnya, SM (52), wanita yang bawa anjing dan masuk masjid, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena.
Penetapan status terhadap SM ini dilakukan setelah 1x24 jam penanganan dilakukan, serta Sat Resrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara.
• Gubernur Lemhannas Bilang Wajib Militer di Indonesia Belum Urgen
Lanjut Ita, hal ini berdasarkan alat bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya.
Juga, barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka.
• Pakai Contoh Cicak Vs Buaya, Mardani Ali Sera Sebut Oposisi Terbaik Bersama Rakyat
"Dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Ita menjelaskan, karena adanya keterangan dari keluarga SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan.
Ita menuturkan, tersangka ditahan dan kini masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.
• Gerindra Terbiasa Jadi Oposisi, Perdebatan Internal Soal Tawaran Masuk Pemerintahan Berkurang
"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan masjid.
• KPK Bilang Ada yang Baru di Kasus KTP Elektronik, Bakal Ada Tersangka Anyar?