Perempuan Berumur 15 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Hasil Hubungan dengan Ayah Kandung
Bunga, bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 15 tahun, kini sudah melahirkan bayi hasil hubungan dengan sang ayah.
UR (42) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Bunga, bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 15 tahun, kini sudah melahirkan bayi hasil hubungan dengan sang ayah.
Duda asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
• Maruf Amin Siap Lepas Jabatan Ketua Umum MUI Setelah Dilantik Jadi Wakil Presiden
Iptu Abusono, Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengatakan, perbuatan UR terbongkar setelah anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
Keluarga heran karena tiba-tiba anak perempuan UR melahirkan seorang bayi.
"Memang sudah pisah dengan istrinya," kata Abu saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
• Pria Dipolisikan Istrinya karena Nikahi Adik Kandung, Keluarga Minta Hukum Adat Ditegakkan
"Setelah itu keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," sambungnya.
Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban.
Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya telah jadi korban pencabulan ayahnya sendiri.
• Luhut Panjaitan Mengaku Tak Pernah Ditawari Jadi Menteri, Tahu-tahu Besok Dikabari Bakal Dilantik
"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri."
"Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujar Abu.
Kini, UR yang cabuli anak kandung, sudah mendekam di sel Mapolres Garut.
• Selain Penistaan Agama, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Juga Dilaporkan Pakai Dua Pasal Ini
Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, hubungan inses juga terjadi Sulawesi Selatan.
HE (28), warga salah satu desa di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan suaminya ke polres setempat.
• Soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Luhut Panjaitan: Tidak Usah Dipaksa-paksain
HE melaporkan suaminya berinisial AN.
HE menduga AN melakukan perselingkuhan dengan adik kandung sendiri.
• Gubernur Lemhannas Bilang Wajib Militer di Indonesia Belum Urgen
Dari informasi yang diperoleh HE, pasangan 'cinta terlarang' itu telah melangsungkan pernikahan di Kalimantan.
“Saya harap keadilan dan kepastian hukum,” kata HE kepada awak media, seusai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
"Serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN,” sambungnya.
• Pakai Contoh Cicak Vs Buaya, Mardani Ali Sera Sebut Oposisi Terbaik Bersama Rakyat
HE mengaku selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.
Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AN dan adiknya ke Kalimantan.
Juga, setelah video pernikahan keduanya tersebar.
• Gerindra Terbiasa Jadi Oposisi, Perdebatan Internal Soal Tawaran Masuk Pemerintahan Berkurang
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah."
"Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.
• KPK Bilang Ada yang Baru di Kasus KTP Elektronik, Bakal Ada Tersangka Anyar?
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tuturnya.
Saudara tertua AN berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.
Ia bahkan mengaku ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
• Pembunuh Kakek Pensiunan TNI AL Diciduk di Sukabumi, Diduga Perampok yang Tepergok
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."
"Kami berharap mereka diproses hukum."
"Seandainya masih berlaku hukum adat, maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
• Prabowo-Sandi Bakal Berikan Ucapan Selamat Saat Jokowi-Maruf Amin Dilantik pada 20 Oktober 2019
Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Bery, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban.
Kerabat korban dan kerabat pelaku, juga dimintai keterangan.
• Aksi Habiburokhman Salami Jokowi dan Cium Tangan Maruf Amin Dianggap Budaya Politik Terpuji
“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan."
"Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan."
"Karena, di sana mereka melakukan pernikahan,” jelas Bery.
• Jika Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Benahi Masalah di Bidang Ini
Sebelumnya juga terungkap pernikahan sesama jenis di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Pernikahan tersebut menjadi perhatian warga.
Akhir dari pernikahan tersebut sedang berproses hukum.
• Jokowi Diminta Ikut Berperan Pilih Calon Pimpinan KPK
Sang pengantin yang mengaku laki-laki saat ini kemudian kabur dari Bulukumba dan menjadi DPO polisi hingga saat ini.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, melarang pernikahan sedarah.
Hal tersebut diatur dalam pasal 8:
• Aktivis 98 Tanggapi Tudingan Rizal Mallarangeng kepada Bambang Soesatyo
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;
• Ahmad Syaikhu Bakal Didenda Hingga Rp 50 Miliar Jika Mundur Jadi Cawagub DKI
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
• Ini Pidato Lengkap Jokowi Setelah Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Sebut Prabowo-Sandi Patriot
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib melarang.
"Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi," begitu bunyi pasal tersebut. (Firman Wijaksana)