Korupsi KTP Elektronik

KPK Bilang Ada yang Baru di Kasus KTP Elektronik, Bakal Ada Tersangka Anyar?

KOMISI III DPR menanyakan evaluasi utang perkara, kasus menumpuk, hingga kendala penanganan kasus kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: |
Antara
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bersiap memberi keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari. Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp 3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. 

KPK baru mengajukan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung ke persidangan untuk diadili.

Irvanto dan Made Oka telah didakwa melakukan korupsi proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.

Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi muncul.

Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Gamawan Fauzi disebut turut kebagian jatah dari proyek KTP elektronik, yakni uang sebesar Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.

Sedangkan Melchias Marcus Mekeng yang telah bolak-balik diperiksa KPK, juga disebut turut menerima uang KTP elektronik.

Melchias Marcus Mekeng disebut oleh Setnov menerima uang sekitar US$500 ribu dari proyek KTP elektronik.

Gamawan Fauzi dan Melchias Marcus Mekeng telah membantah menerima jatah dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved