Operasi Tangkap Tangan

Jaksa Agung Mau Tangani Sendiri Kasus Anak Buahnya yang Kena OTT, Ini Respons KPK

JAKSA Agung HM Prasetyo menyatakan ingin menangani sendiri kasus jaksa yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas penyidik KPK menunjukan barang bukti uang yang disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). 

"Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," bebernya.

Selanjutnya terkait barang bukti, ujar Laode M Syarif, tim KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.

"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ucapnya.

KPU Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Konferensi Pers Bareng Hari Minggu

Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK

KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey dari Presiden Argentina untuk Dilelang, Atau Membelinya

"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi."

"Sehingga, sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," jelasnya.

Laode M Syarif menambahkan, kasus ini sedang ditangani oleh KPK.

Mayat Wanita yang Ditemukan Terikat di Bekasi Belum Rekam KTP Elektronik, Identitasnya Masih Misteri

KPU Bisa Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jumat Besok, Paling Lambat Hari Minggu

Ketua MK: Kami akan Mempertanggungjawabkan Putusan Ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, Sabtu ini akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," pungkasnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Konferensi pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) hari ini, sesuai keputusan hasil ekspose perkara. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved