Hadiri KTT G20 di Jepang, Jokowi Isap Permen Pemberian Donald Trump

PRESIDEN Jokowi beserta Ibu Negara Iriana dan rombongan, tiba di Bandara Kansai, Jepang, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

Biro Pers Istana Kepresidenan
Presiden Jokowi berbincang bersama kepala negara, kepala pemerintahan negara G20, dan juga pimpinan lembaga internasional, saat acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Jepang. 

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Mahmudin mengatakan, Presiden Jokowi tetap beraktivitas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden Jokowi telah tiba di Istana sejak pukul 09.30 WIB.

 Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK

"Presiden tetap beraktivitas di Istana Jakarta seperti hari-hari biasa, pagi-pagi sudah tiba di Istana," tutur Bey.

Hal yang sama dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati.

Sebelum bertolak ke Jepang, katanya, Presiden tetap beraktivitas seperti biasa di Jakarta.

 Moeldoko Ungkap Jaringan Teroris Bakal Ikut Bermain saat Aksi Massa di Sidang Putusan MK Besok

"Beraktivitas seperti biasa. Di sekitar Jabotabek," ucapnya.

Menurutnya, Jokowi direncanakan memberikan keterangan pers seusai MK membacakan putusan.

Namun, Andita enggan membocorkan di mana lokasi Jokowi akan menyampaikan pidatonya.

 Polisi Ringkus Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum, Ternyata Kakak Beradik

"Rencananya demikian (memberikan keterangan pers). Tapi kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Jokowi dijadwalkan akan berangkat ke Osaka, Jepang pada malam hari ini, melalui Bandara Halim Perdanakusuma, untuk menghadiri KTT G-20.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.

 Putusan PHPU Pilpres 2014 Setebal 5.837 Halaman, Tahun Ini Berapa Lembar?

"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.

Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.

 Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.

"Di akhir, ketua majelis akan ‎membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved