Setya Novanto Sakit Sejak Pindah ke Lapas Gunung Sindur, Menkumham: Konsekuensi Pelanggaran Disiplin
KONDISI kesehatan narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dikabarkan menurun, sejak dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Penulis: |
KONDISI kesehatan narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dikabarkan menurun, sejak dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Hal ini diakui pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).
"Memang belakangan ini kesehatannya agak menurun. Saya lihat dokternya sudah berkali-kali sampaikan. Ya itu konsekuensi dari suatu pelanggaran disiplin" jelas Yasonna Laoly.
• Kubu Prabowo-Sandi Yakin dan Berdoa Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim MK
Lantas, bagaimana nasib Setya Novanto, apakah akan terus di Lapas Gunung Sindur atau kembali ke Sukamiskin?
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya masih terus mengevaluasi dengan melihat beragam kriteria dan penilaian, termasuk mempertimbangkan kesehatan Setya Novanto.
"Kita lihat, kita evaluasi terus. Memang belakangan kesehatannya menurun, ya itu konsekuensi," tuturnya.
• Sofyan Jacob Alami Jantung Bocor, Jadwal Pemeriksaan Lanjutannya Belum Jelas
Pemindahan mantan Ketua DPR itu ke Lapas Gunung Sindur, karena dia kedapatan pelesiran ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang.
Sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan izin untuk berobat di RS Sentosa, Bandung. Ia kemudian menyempatkan diri ke toko bahan bangunan.
Pemindahan ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki tingkat keamanan maksimum, diharapkan Setya Novanto tidak kembali melakukan pelanggaran.
• Jelang Sidang Putusan MK, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim, Apalagi Marah-marahnya
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menjelaskan, Setya Novanto akan terus menjalani assessment dari petugas Rutan Gunung Sindur, sebelum kembali menghuni Lapas Sukamiskin.
Selain assessment, setiap tindak tanduk dari Setya Novanto bakal dinilai.
Jika memenuhi standar dan dianggap ada kemajuan, maka status sel yang ditempatkan Setya Novanto akan diturunkan ke tingkat pengamanan medium, sampai bisa kembali ke Lapas Sukamiskin.
• Isu Radikalisme Warnai Seleksi Calon Pimpinan, ICW: KPK Bukan Komisi Pemberantasan Terorisme
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto alias Setnov berulah lagi.
Kali ini, beredar foto dirinya sedang pelesiran ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Ulah Setnov ini disebut sudah yang kesekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
• Kubu Prabowo-Sandi Tuding Jokowi-Maruf Amin Lakukan Lima Dugaan Kecurangan Ini di Pilpres 2019
Beberapa waktu lalu, sempat juga beredar foto Setnov sedang berada di rest area kilometer 97 Tol Purbaleunyi arah Jakarta.
Tak hanya itu, Setnov juga sempat bikin heboh lantaran menempati sel palsu.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membeberkan kronologi Setnov keluar Lapas Sukamiskin.
• FPI Gelar Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK, Ketua Umumnya Bilang Bukan Urusan Politik
Katanya, Setnov Setnov keluar lapas untuk berobat.
"Pada Hari Senin 10 Juni 2019, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas, dalam hal ini RS Santosa Bandung," jelas Ade.
Kemudian pada Selasa 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB, Setnov diberangkatkan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
• BW Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dan Tetapkan Prabowo-Sandi Menang 52 Persen
Masih menurut penuturan Ade, pada 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.
"Jumat 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S," terang Ade.
• Ingatkan Demonstran di Sekitar MK, Moeldoko: Kami akan Bikin Sesuatu Kalau Macam-macam
Hal itu berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Lalu kata Ade, pukul 14.42 WIB, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift, menggunakan kursi roda didampingi keluarganya.
"Dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," jelasnya.
• Polisi Belum Berniat Periksa Bekas Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid Terkait Kerusuhan 22 Mei
Pukul 14.50 WIB, imbuh Ade, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi, dan ternyata WBP atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," paparnya.
Ditjen PAS pun membenarkan Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB.
• Kapolri Bilang Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Apa Maksudnya?
Kata Ade, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.
"Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," bebernya.
"Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," imbuh Ade.
• Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini disampaikan KPK menanggapi tepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Padahal, Setnov, begitu ia biasa disapa, seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus korupsi KTP elektronik.
• Dahnil Anzar Simanjuntak Nilai Narasi Rekonsiliasi Setelah Pilpres Justru Menebar Konflik, Kenapa?
"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
"Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan," tuturnya.
"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," sambung Febri Diansyah.
• Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi
Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov tepergok pelesiran ke luar Lapas.
Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.
Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin, saat masih dipimpin Wahid Husen.
• Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah
Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," tutur Febri Diansyah.
Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.
• Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal
Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," ucapnya.
Namun, lanjutnya, dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.
• Setya Novanto Mengaku Tangan Kirinya Tidak Bisa Digerakkan, Ternyata Tepergok Pelesiran
"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ucap Febri Diansyah.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
• Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?
Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.
"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.
• Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus Penikaman di Tangerang Meninggal Setelah Dirawat 13 Hari
Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.
"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.
Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.
• KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Dinakhodai Warga Thailand, ABK-nya Asal Myanmar
"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.
"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.
Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.
• Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.
"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.
Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan
"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.
"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo. (*)