Pilpres 2019
BW Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dan Tetapkan Prabowo-Sandi Menang 52 Persen
BAMBANG Widjojanto meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 02 untuk seluruhnya.
Penulis: |
BAMBANG Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 02 untuk seluruhnya.
Hal ini karena menurutnya pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019," katanya, saat membacakan petitum di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
• 29 Pendamping Diajukan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Ini Tugas Mereka Saat Sidang Sengketa Pilpres
Keputusan KPU itu tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dan, Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Atas kecurangan selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu, dia meminta MK menetapkan perolehan suara yang menurutnya benar.
• Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Yakni, Jokowi-Maruf Amin sebesar 63.573.169 (48%), dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%), dengan jumlah total 132.223.408 suara (100,00%)
Selain itu, dia juga meminta membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Serta, menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019–2024.
• Wiranto Janji Tak Batasi Media Sosial Lagi Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman
"Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019–2024," pinta BW.
"Atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif," imbuhnya.
Selain itu, masih pada petitumnya, BW memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
• LIVE STREAMING Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agendanya
Atau, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Lalu di Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," pinta BW.
• Jokowi Bilang Rekonsiliasi Bisa Dilakukan di Mana Saja, Termasuk Sambil Naik Kuda Atau MRT