Pilpres 2019

BW Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dan Tetapkan Prabowo-Sandi Menang 52 Persen

BAMBANG Widjojanto meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 02 untuk seluruhnya.

Penulis: |
repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," urainya.

BW juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya, namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucapnya.

Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir

Sebelumnya, BW membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bambang Widjojanto Bakal Minta Perlindungan Saksi kepada MK, Salah Satunya Refly Harun?

Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut, yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW saat membacakan permohonan.

Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto Kutip Omongan Diktator Hingga Nabi Muhammad

Dia menegaskan, salah satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Lalu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor z Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri

"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," cetus BW.

MK punya waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU dan pihak terkait, tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.

Kapolri Bilang Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Apa Maksudnya?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved