Pilpres 2019
Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Sandiaga Bertemu Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Ada Apa?
Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Cawapres Sandiaga Uno membicarakan keadilan dengan Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Cawapres Sandiaga Uno bertemu dengan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al-Jufri.
Keduanya saling bertukar pikiran dan gagasan.
“Buka puasa hari ini saya ditemani oleh Habib Salim Segaf Al-Jufri. Sambil menyantap hidangan yang tersedia, kami saling update perkembangan dan juga saling bertukar pikiran serta gagasan,” tulis Sandi di akun Instagramnya @Sandiuno pada Selasa (25/6/2019).
Lewat pembicaraan tersebut kata Sandi, keduanya sepakat akan memperjuangkan keadilan hingga titik darah penghabisan.
• Usai Sidang Gugatan Pilpres, Cawapres 02 Sandiaga Uno Kasih Tanggapan Seperti Ini
• Gus Miftah Ingatkan Orang yang Sering Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos Akan Dilaknat Seperti Ini
“Pada intinya, saya dan Habib Salim mempunyai pandangan yang sama, kami ingin keadilan secara sungguh-sungguh ditegakkan dengan baik,” jelas pengusaha muda tersebut.
Sebab kata Sandi, Indonesia baru bisa menjadi negara yang makmur bila keadilan bisa ditegakan.
“Kami yakin Indonesia bisa menjadi negara yang makmur, serta baldatun toyyibatun warobbun ghofur jika keadilan betul-betul hadir untuk seluruh masyarakatnya,” tandasnya.
Diberitakan Wartakotalive sebelumnya hasil sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa selesai sebelum tanggal 28 Juni 2019.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan jika MK tidak akan mengulur-ulur waktu hasil sidang.
Pasca sidang terakhir Jumat (21/6/2019) kesembilan hakim MK sudah mulai rapat untuk memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019.
Diberitakan Kompas Tv paling lambat sembilan hakim akan mengadakan rapat hingga hari Kamis ini. Sedangkan paling lambat sembilan hakim tersebut sudah memiliki keputusan pada Jumat (28/6/2019).
“Hari ini mulai (Rapat Permusyawaratan Hakim) RPH dan tentu akan dilaksanakan sebelum ucapan putusan nanti,” kata Fajar memastikan kepada pewarta.
Karena kata Fajar di dalam RPH merupakan draft dari putusan. Sehingga sebelum tanggal 28 diwajibkan hakim sudah memiliki hasil dari sidang yang digelar lebih dari seminggu itu.
Pihaknya juga memastikan jika MK tidak akan tiba-tiba menggelar sidang.
“Karena ada hukum acara yang menyebut panggilan persidangan harus disampaikan ke seluruh pihak 3 hari sebelum persidangan, jadi tidak akan tiba-tiba,” katanya memastikan.