Isu Makar

Terungkap, Alasan Bang Yos Dukung Langkah Aparat dalam Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Bang Yos mendukung langkah Polri mengusut kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.

Istimewa
SUTIYOSO, yang akrab disapa Bang Yos, mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode. 

Dalam penguasaannya, HR menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik S di Aceh.

"Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta," kata Daddy.

Singkat cerita, Daddy melanjutkan, senjata api bersama surat security item itu terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka SA kemudian menyerahkan senjata api dan surat security item ke Z.

"Saat itu juga oleh anggota Bais keduanya diamankan kemudian diserahkan ke POM TNI. Karena pelaku ada yang warga sipilnya, maka dikirimkan surat ke Polri untuk menindaklanjuti penyidikan," ujar Daddy.

Sebelumnya, Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal.

Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat.

Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.

Wiranto: terkait senjata gelap

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.

"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta..

Lalu, kata Wiranto, juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh yang diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu yang kita tidak tahu tapi tentu melanggar hukum. 

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Humisar mengatakan, sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, Youtube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut.

"Itu lah yang sekarang sedang disidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya," tambah Wiranto.

Dengan penangkapan tersebut, menurut Wiranto, aparat penegak hukum betul-betul tanpa pandang bulu menindak siapapun yang melanggar hukum.

 HEBOH Kabar Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR dan Gaji PNS, Ini Fakta Sebenarnya

 Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca

 Kubu Jokowi Maruf Amin Akui Saksi IT BPN Prabowo-Sandi Canggih, tapi Pembuktiannya Lemah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved