Isu Makar
Terungkap, Alasan Bang Yos Dukung Langkah Aparat dalam Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Bang Yos mendukung langkah Polri mengusut kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.
"Jadi terkait Narko ini sebenarnya ada efeknya lain-lain. Semua hal kan sebetulnya mungkin bisa terjadi ya. Tapi apa logis kah Narko mau makar? Itu kan yang harus diselidiki," ucap mantan Gubernur di era lima presiden tersebut.
Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal kendati telah menangguhkan penahanannya.
Soenarko dijerat dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal.
Polri: masih aktif
Namun, Mabes Polri menegaskan, senjata api ilegal Laras panjang yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko masih aktif dan bisa membinasakan mahluk hidup.
"Senjata api laras panjang yang dikirim dari Aceh itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan di lab forensik, dengan kesimpulan merek dan logo telah dihapus tapi no seri masih ada yaitu SER 15584.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui senjata milik Soenarko merupakan senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS).
Polisi juga telah mengecek dan memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut dan hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut.
Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," kata Daddy.
Ia juga membantah keterangan sejumlah pihak yang menyebut senjata itu adalah senjata tua dan tidak bisa ditembakkan.
"Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," kata Daddy.
Senjata api ilegal itu disimpan, dikuasai, disembunyikan, dan dititipkan ke tersangka HR yang merupakan warga sipil sekaligus driver dan informan, dan juga pengawal tersangka S setelah tidak menjadi anggota TNI.