Artis Tersangkut Narkoba
Bantah Jadi Pengedar Narkotika, Ini Harapan Steve Emmanuel Terhadap Majelis Hakim
"Saya harus menerima vonis bersalah mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba, karena saya tidak bisa membuktikannya."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Ayah satu anak itu berharap, majelis hakim memberikan keadilan terhadap kasusnya.
Steve tetap bersikukuh bahwa dirinya telah disudutkan karena dirinya bukan pengedar narkoba.
"Semoga hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya, agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk saya," ujar Steve Emmanuel.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat,
Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
• 5 Gerakan Olahraga Untuk Mengencangkan Setiap Lekuk Tubuh dan Tingkatkan Percaya Diri Anda
Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Da terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.
Steve Emmanuel mengaku bahwa narkotika itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.
Pihaknya juga menggugurkan satu pasal sehingga Steve dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.