Pilpres 2019

MK Umumkan Sengketa 28 Juni, Tim Jokowi dan Prabowo Janji Akan Pelukan Lagi Siapapun Pemenangnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan pada 28 Juni mendatang. Kesepakatan kedua kubu akan saling berdamai.

youtube kompas tv
BW tepok jidat di sidang MK 

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD (istimewa)

Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Mahfud MD Ungkap Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sebenarnya Sudah Ada Hasilnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV  dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

 Neta S Pane Tantang Novel Baswedan Tangkap 4 Koruptor Kakap Buronan KPK

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

 Mayat Wanita Ditemukan Terikat Tali di Tangerang Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Hasil Visum

 Penampilan Nagita Slavina Pucat Saat Berlibur, Hamil Lagi? Hingga Sikap Romantis Raffi Ahmad

 Saksi Ahli Prof Eddy OS Hiariej Memukau di MK, Banyak Netizen Merasa Salah Pilih Jurusan, Siapa Dia?

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved