Pilpres 2019

MK Umumkan Sengketa 28 Juni, Tim Jokowi dan Prabowo Janji Akan Pelukan Lagi Siapapun Pemenangnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan pada 28 Juni mendatang. Kesepakatan kedua kubu akan saling berdamai.

youtube kompas tv
BW tepok jidat di sidang MK 

"Saya perlu ceritakan dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau telepon. Beliau tanya apa yang akan Mas terangkan," ujar Eddy di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

 Mahfud MD Sebut Kesaksikan Keponakannya Hairul Anas di MK Mentah, Ini Tiga Alasannya

 Awali Liburan Sekolah, Yuk ke Festival Anak dan Keluarga Wonderfest JCC, Tempat Bermain dan Belajar

Kepada Mahfud, Eddy menjawab dia akan berbicara soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia mengatakan Mahfud memberi penilaian atas kapasitasnya untuk berbicara mengenai itu.

"Saya bilang saya soal TSM. (Kata Mahfud) 'oh cocok, karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa keputusan dalam pilkada soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana'," ujar Eddy menirukan pernyataan Mahfud.

Eddy pun mengambil kesimpulan bahwa keahliannya dalam bidang ini diakui mantan ketua MK.

"Berarti dalam pengertian Beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," kata dia.

Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan TSM.

Tim Hukum 02 Tidak Tepat Menyitir Pendapat Yusril

Ahli hukum Eddy OS Hiariej menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyitir pendapat Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan pada sidang sengketa hasil pilpres pada 2014 lalu.

Menurut Eddy, pendapat Yusril yang saat itu membela pemohon gugatan pada 2014, tidak dapat dijadikan pendapat hukum dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Kuasa hukum pemohon menyitir pendapat Yusril. Padahal, keterangan itu tidak relevan menjadi rujukan dalam persidangan ini," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf.

Kuasa hukum TKN pasanga 01 siap ikuti sidang lanjutan PHPU di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta , Kamis (20/6/2019)./(antarafoto/Galih Pradipta via kompas.com)

Menurut Eddy, gugatan hasil pemilihan presiden pada 2014 lalu telah ditolak oleh MK. Sehingga, dalam konteks hukum pembuktian, keterangan ahli pada saat itu tidak memiliki bobot sebagai bahan pembuktian oleh hakim.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, MK berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pilpres 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM"Dan di Tribunwow.com dengan judul Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres

 
 

Sumber: Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN dan BPN Sepakat Tak Gelar Aksi di Jalan usai Putusan MK" dan  "Tim Hukum Prabowo dan Jokowi Siap Terima Apa Pun Putusan MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved