Isu Makar
Mantan Danjen Kopassus Dilepaskan dari Tahanan, Ini Tanggapan Bekas Kepala BIN Hendropriyono
AM Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko oleh Polri, merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI.
MANTAN Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko oleh Polri, merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI.
Menurut Hendropriyono, hal itu sah-sah saja dan bisa dimengerti.
"Menurut saya itu tidak mungkin hanya Panglima TNI saja. Menurut saya itu sudah konsensus," ujar Hendropriyono seusai menghadiri halalbihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
• Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Bikin Ayu Tak Repot Bawa Pulang Sisa Barang Dagangan ke Bogor
"Seperti biasa, kalau tentara kan sebelum putuskan sesuatu pasti ada sidang dulu rapat, tukar menukar, meskipun di tentara tidak ada demokrasi."
"Tentara itu adalah bottom up. Dalam suatu keputusan kebijaksanaan harus didasarkan pada pendapat dari dasar naik ke atas. Tapi, enggak ada demokrasi, karena tentara tidak kenal demokrasi," sambungnya.
Hendropriyono pun menilai permintaan penangguhan penahanan Soenarko bukan wujud intervensi Panglima TNI terhadap hukum.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019 Bikin Denny Indrayana Suntik Vitamin, Suara BW Sempat Hilang
Ia meyakini, sebelum menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Soenarko, Panglima TNI pasti telah memiliki sejumlah pertimbangan matang.
"Enggak. itu kan tidak ada hubungan Panglima sama purnawirawan, tidak ada hubungan. Karena ada hak secara yudisial, secara hukum, ya jadi sah-sah aja," tuturnya.
"Yang penting adalah bahwa pasti sudah terjadi kesepahaman. Tak mungkin begitu aja diputuskan, enggak masuk akal, belum pernah ada lah di tentara."
• Hari Ini Masuk Museum Monas Gratis, tapi ke Puncaknya Tetap Bayar Seperti Biasa
"Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan, sudah ada prediksi apa yang akan terjadi."
"Sepanjang keamanan rakyat terjamin, saya kira keputusan apa pun kita harapkan terbaik. Kita yang paling penting keamanan rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
• Yusril Ihza Mahendra Bilang Saksi 02 Hairul Anas Suaidi Numpang Jadi Caleg di Partai Bulan Bintang
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim."
"Kemudian di situ memang ada penjaminnya. Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.
• Mulai Membaik, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Sudah Dipindahkan ke Ruang Rawat Inap
Namun, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI.
Dedi juga menegaskan, Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
• Beredar Sembilan Nama Perwira Tinggi Calon Pimpinan KPK, Polri Bilang Masih Harus Diseleksi Lagi
"Bukan (karena siapa yang menjamin), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," terangnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus Soenarko masih bisa dikomunikasikan.
Hal itu dikatakan Kapolri, setelah sebelumnya menjelaskan perbedaan kasus yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko.
Menurut Tito Karnavian, kasus yang menjerat Kivlan Zen bukan hanya dugaan kepemilikan senjata api, namun juga pemufakatan jahat untuk melakukan pembunuhan sejumlah tokoh.
• 29 Pendamping Diajukan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Ini Tugas Mereka Saat Sidang Sengketa Pilpres
"Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," sambungnya.
Sehingga, menurut Tito Karnavian, meskipun tidak nyaman, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kasus ini hingga meja pengadilan.
Tito Karnavian lalu menjelaskan kasus mantan Danjen Kopassus Soenarko berbeda dengan yang menjerat Kivlan Zen.
• Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Tito Karnavian mengungkap bahwa kasus yang menjerat Soenarko berupa menyelundupkan senjata dari Aceh menuju Jakarta.
Tetapi, belum terbuka apakah senjata itu akan terlibat dalam tindak pidana lainnya.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta," terangnya.
• Wiranto Janji Tak Batasi Media Sosial Lagi Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman
"Kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu, seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen, jadi grade-nya beda," ungkap Tito Karnavian.
Hal tersebut yang menurut Tito Karnavian, Polri dapat membuka komunikasi dengan Soenarko.
Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai komunikasi yang dimaksudkannya.
• LIVE STREAMING Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agendanya
"Sehingga, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini," tutur Tito Karnavian.
“Tapi untuk masalah Bapak Kivlan Zen saya kira karena sudah banyak tersangka lain yang sudah ditangkap, termasuk calon eksekutor senjatanya ada empat,” beber Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui institusi yang dipimpinnya tak nyaman menangani kasus yang melibatkan pensiunan atau purnawirawan TNI.
• Jokowi Bilang Rekonsiliasi Bisa Dilakukan di Mana Saja, Termasuk Sambil Naik Kuda Atau MRT
Tito Karnavian mengaku terus bersinergi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, untuk menjaga soliditas TNI-Polri.
"Saya menyampaikan kepada Panglima komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi, bekerja sama dengan TNI," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
• Ini Hal yang Dipersoalkan Mantan Komandan Grup Kopassus Hingga Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim
"Sehingga, penanganan kasus purnawirawan TNI, tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, enggak nyaman," ungkap Tito Karnavian.
Meski begitu, dirinya memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
Sehingga, dirinya memastikan, para purnawirawan TNI mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.
• Rekapitulasi Suara Manual Sudah Rampung tapi Situng Tak Juga Kelar, Ini Penjelasan KPU
"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama di muka hukum," tegas Tito Karnavian.
Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus yang melibatkan purnawirawan Polri.
Salah satu kasus termutakhir yang melibatkan pensiunan Polri adalah kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
• Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan, TKN Jokowi-Maruf Amin Ungkit Status Dua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
"Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," papar Tito Karnavian.
Saat ini dua purnawirawan TNI yang tersangkut kasus di Polri adalah mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Soenarko.
Tito Karnavian juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
• Tiga Pimpinan KPK Pastikan Tak Maju Lagi untuk Periode 2019-2023, Dua Orang Belum Tentukan Sikap
Dirinya menyebut Kivlan Zen diduga merencanakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah," ujar Tito Karnavian.
"Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei), di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," paparnnya.
• Setelah Sofyan Jacob, IPW Desak Polri Tangkap Tujuh Jenderal Purnawirawan Polisi Ini
Selain itu, Tito Karnavian memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api.
Namun pihaknya menduga, Kivlan Zen telah melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.
Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.
• Wiranto Tegaskan Rencana Pembunuhan Pejabat Nasional Bukan Karangan Pemerintah
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum, untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," beber Tito Karnavian.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, membantah kliennya memiliki peran kunci dalam rencana pembunuhan lima tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
• Polisi Ciduk Pencuri Senjata Api dari Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Terungkap Berkat CCTV
Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar Kivlan Zen dapat memberikan keterangan secara langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan, sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," tutur Tonin.
• Insan Medika, Layanan Perawat Lansia dan Home Care Kekinian
Saat ini Kivlan Zen masih ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan. Dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Fransiskus Adhiyuda)