Pilpres 2019

Polisi Ciduk Pencuri Senjata Api dari Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Terungkap Berkat CCTV

Penangkapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television yang berada di lokasi kejadian.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa melempari kendaraan milik Brimob saat terlibat bentrokan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan dan membakar beberapa kendaraan. 

POLISI meringkus Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), pencuri senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019, di Jalan Tali Raya, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/6/2019) pukul 04:00 WIB, di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No 50, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television yang berada di lokasi kejadian.

Wiranto Tegaskan Rencana Pembunuhan Pejabat Nasional Bukan Karangan Pemerintah

"Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melalui analisis CCTV yang Tim peroleh dari temuan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, semua bukti mengarah kepada Supriatna.

Ada pun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.

Setelah Sofyan Jacob, IPW Desak Polri Tangkap Tujuh Jenderal Purnawirawan Polisi Ini

Pelaku memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan Senpi.

"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ungkap Argo Yuwono.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi.

Tiga Pimpinan KPK Pastikan Tak Maju Lagi untuk Periode 2019-2023, Dua Orang Belum Tentukan Sikap

Dia diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat, dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang diduga merusak mobil Brimob di kawasan Jakarta Barat, saat aksi 21-22 Mei lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, keempatnya ditangkap pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan, TKN Jokowi-Maruf Amin Ungkit Status Dua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

"(Keempatnya diduga) Melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob dan juga pencurian terhadap properti yang ada di mobil," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019).

Ia menyebut, jajarannya terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut melakukan perusakan serta pencurian.

Sebab, ada properti Brimob yang turut dicuri.

Rekapitulasi Suara Manual Sudah Rampung tapi Situng Tak Juga Kelar, Ini Penjelasan KPU

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved